BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Meski telah ditetapkan tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), namun satus Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung belum dinonaktifkan.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikapan.com, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa MA masih menunggu perkembangan proses hukum terhadap Gazalba Saleh
“MA belum menonaktifkan GZ karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK,” kata Andi saat dihubungi wartawan, Senin (28/11/2022).
Dia mengatakan Mahkamah Agung nantinya bakal mengambil keputusan terkait nasib Gazalba dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait proses hukum yang dihadapi GZ (Gazalba), MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu terkait praperadilan yang diajukan Gazalba ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andi enggan berkomentar. Dia menyatakan, biar proses hukum berjalan fair.
“Mahkamah Agung (MA) membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan Gz (Gazalba). Biar proses hukum ini berjalan fair, obyektif dan independen,” ujarnya.