Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, Rabu (4/6/2026). (Foto: Suara.com)

JAKARTA, inibalikpapan.com – Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto. Penahanan ini langsung memicu perhatian publik terhadap nasib Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan pemerintah.

Dadan ditahan bersama dua mantan wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026).

Ketiganya tampak keluar dari Gedung Jampidsus mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol sebelum dibawa menuju mobil tahanan.

Penahanan dilakukan hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan di Badan Gizi Nasional.

Di saat yang sama, penyidik Kejaksaan Agung masih melanjutkan penggeledahan di kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN menjadi perhatian luas karena lembaga tersebut mengelola Program Makan Bergizi Gratis yang menyasar jutaan pelajar di Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan kepemimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) guna mempercepat pelaksanaan program prioritas pemerintah, khususnya MBG.

Dalam keputusan tersebut, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Ia akan didampingi oleh Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala.

Hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menyebabkan Dadan dan dua mantan wakilnya ditahan.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses