Pemkot Balikpapan Bebaskan Denda PBB hingga Akhir September, Target Realisasi 70 Persen

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Irfan Taufik
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Irfan Taufik (foto : Inibalikpapan/Samsul)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan membuka kesempatan bagi warga yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan memberikan relaksasi denda hingga 30 September 2026.

Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD), pemkot memberikan keringanan berupa pengurangan hingga pembebasan denda bagi wajib pajak yang melunasi PBB sebelum batas waktu tersebut.

Plt Kepala BPPDRD Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan kebijakan ini menjadi stimulus agar masyarakat tidak lagi menunda pembayaran pajak.

“Relaksasi itu pengurangan atau pembebasan pembayaran denda. Ini dilakukan untuk merangsang masyarakat segera membayar sebelum 30 September karena ada program relaksasi pajak,” ujar Irfan, Rabu (9/9/2026).

Target Rp330 Miliar, Baru Terkumpul Rp75 Miliar

Selain memberi keringanan bagi wajib pajak, program ini juga menjadi strategi Pemkot Balikpapan untuk mempercepat penerimaan PBB yang hingga kini masih jauh dari target.

Tahun 2026, BPPDRD menargetkan penerimaan PBB sekitar Rp330 miliar. Namun hingga awal September, realisasi baru mencapai sekitar Rp75 miliar.

Karena itu, pemerintah daerah membidik lonjakan penerimaan hingga berada di kisaran 60-70 persen dari target sebelum periode pembayaran berakhir.

“Kita harapkan segera naik di angka 60 sampai 70 persen,” kata Irfan.

BPPDRD mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program relaksasi sebelum berakhir pada 30 September 2026. Selain menghapus atau mengurangi beban denda, pembayaran lebih awal juga dinilai membantu pemerintah mengoptimalkan pendapatan daerah.

Penerimaan PBB menjadi salah satu sumber pendanaan penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Balikpapan. Karena itu, warga yang masih memiliki tunggakan diminta tidak menunggu hingga mendekati tenggat waktu pembayaran.***

Penulis: Samsul
Editor: Rizki

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses