Tekan Timbunan Sampah, DLH Balikpapan Perkuat Edukasi 3R

Kepala Bidang Kebersihan DLH Balikpapan, Dody. (Foto: Samsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan terus memperkuat strategi pengelolaan sampah dari sumbernya. Langkah ini dilakukan dengan mendorong masyarakat mengurangi, memilah, dan memanfaatkan kembali sampah sebelum masuk ke sistem pengangkutan dan berakhir sebagai residu.

Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Balikpapan Doddy Yulianto mengatakan, pengurangan sampah dari sumber menjadi bagian penting dalam menekan beban pengelolaan sampah di tingkat kota.

“Pengelolaan sampah itu idealnya dimulai dari sumbernya. Kalau dari rumah sudah dilakukan pemilahan, sampah yang masuk ke tempat pembuangan bisa berkurang,” kata Doddy, Rabu (9/9/2026).

Sosialisasi tersebut melibatkan Ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta kader PKK. Menurut Doddy, keterlibatan unsur masyarakat tersebut penting karena mereka dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan edukasi pengelolaan sampah kepada warga.

DLH mencatat, timbulan sampah Kota Balikpapan sepanjang 2025 mencapai 552,68 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sampah rumah tangga menjadi sumber terbesar dengan 388,55 ton per hari.

Kondisi tersebut membuat DLH menilai perubahan perilaku masyarakat menjadi salah satu kunci dalam pengurangan sampah. Tidak semua sampah yang dihasilkan rumah tangga harus langsung dibuang.

Melalui penerapan prinsip 3R atau Reduce, Reuse, Recycle, masyarakat diarahkan untuk mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menggunakan kembali barang yang masih layak, serta mendaur ulang material yang memungkinkan untuk dimanfaatkan kembali.

DLH juga mendorong pemilahan sampah menjadi tiga kelompok, yakni organik, anorganik, dan residu.

Sampah organik dapat diolah menjadi kompos maupun disalurkan melalui bank kompos. Sedangkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dikumpulkan dan ditransaksikan melalui Bank Sampah.

Sampah yang Dipilah

Selain itu, masyarakat juga dapat menyerahkan sampah yang telah dipilah kepada petugas pengelola untuk dibawa ke Material Recovery Facility (MRF).

“Jadi tidak semua sampah harus menjadi residu. Ada yang bisa diolah, digunakan kembali, dan memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.

Upaya DLH tidak hanya dilakukan melalui edukasi. Pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat juga menjadi bagian dari pengelolaan lingkungan. Doddy mengingatkan sejumlah larangan sebagaimana diatur dalam Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022.

Masyarakat dilarang membuang sampah ke drainase, badan sungai, kawasan pesisir, maupun lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan. Pembakaran sampah secara terbuka juga dilarang.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif antara lain teguran hingga denda administratif Rp100 ribu, sedangkan sanksi pidana dapat berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

Di sisi lain, DLH terus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui berbagai program lingkungan. Salah satunya penghargaan Clean, Green, Healthy (CGH) di tingkat RT.

Program tersebut telah melibatkan 97 RT sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong warga menciptakan lingkungan yang bersih, hijau, dan sehat.

“Peran masyarakat sangat penting. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri dalam menangani persoalan sampah,” tegas Doddy.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses