Pemkot Balikpapan Bidik Pajak dari Proses Balik Nama Sertifikat Apartemen yang Sudah Lunas
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mulai membidik potensi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari proses balik nama sertifikat apartemen yang telah dilunasi pemiliknya.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan masih terdapat potensi penerimaan daerah yang belum tergarap maksimal. Salah satunya berasal dari unit apartemen yang telah selesai dibangun dan sudah lunas, namun belum dilakukan proses peralihan hak atau balik nama sertifikat.
Menurutnya, pembayaran BPHTB menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi saat pemilik mengurus balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Apabila kredit pemilikan apartemen sudah lunas dan pemilik akan melakukan balik nama sertifikat, maka BPHTB harus telah diselesaikan. Proses tersebut menjadi bagian dari ketentuan dalam peralihan hak atas properti,” ujar Idham di Balikpapan, Sabtu (25/7/2026).
Saat ini, BPPDRD masih melakukan pendataan terhadap jumlah apartemen yang telah selesai dibangun maupun unit yang sudah dilunasi pembelinya. Pendataan tersebut dilakukan untuk memetakan besaran potensi penerimaan BPHTB yang masih bisa direalisasikan..
Jadi Perhatian Bersama DPRD
Idham menjelaskan, optimalisasi penerimaan dari sektor apartemen juga menjadi salah satu pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Balikpapan. Dalam pembahasan tersebut, BPPDRD diminta memaksimalkan potensi penerimaan dari transaksi properti yang belum tercatat.
“Kami masih menunggu data pasti mengenai jumlah unit yang sudah selesai dibangun dan yang telah lunas. Setelah data itu lengkap, potensi BPHTB dapat dihitung secara lebih akurat,” katanya.
Ia menegaskan, kewajiban membayar BPHTB muncul setiap terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan, termasuk dalam proses jual beli maupun balik nama sertifikat. Karena itu, setiap transaksi yang memenuhi ketentuan akan menjadi objek pemungutan BPHTB sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk memperkuat pengawasan, BPPDRD juga telah memanfaatkan sistem digital dalam memantau transaksi properti. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah identifikasi objek pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Pada 2026, target penerimaan BPHTB Kota Balikpapan ditetapkan sebesar Rp170 miliar. Sementara pada 2025, realisasi penerimaan BPHTB mencapai Rp199 miliar, melampaui target yang ditetapkan pemerintah daerah.
Meski optimistis, Idham mengingatkan penerimaan BPHTB tetap bergantung pada aktivitas pasar properti. Semakin tinggi transaksi jual beli maupun peralihan hak atas tanah dan bangunan, semakin besar pula penerimaan daerah yang dapat dihimpun.
“Penerimaan BPHTB bergantung pada transaksi yang terjadi di masyarakat. Ketika investasi dan aktivitas jual beli properti meningkat, maka penerimaan daerah dari BPHTB juga akan ikut bertambah,” ujarnya.
Melalui pendataan dan pengawasan yang lebih optimal, BPPDRD berharap potensi BPHTB dari sektor apartemen dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kapasitas fiskal Pemerintah Kota Balikpapan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.***
BACA JUGA
