Tinggalkan Motor Gegara Kehabisan Bensin, Warga Balikpapan Jadi Korban Curanmor

Seorang warga Balikpapan Barat kehilangan sepeda motor skutik miliknya setelah kendaraan yang mogok karena kehabisan bensin ia tinggal beberapa saat untuk mencari bahan bakar. (Foto: Ilustrasi/ChatGPT)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Seorang warga Balikpapan Barat kehilangan sepeda motor skutik miliknya setelah kendaraan yang mogok karena kehabisan bensin ia tinggal beberapa saat untuk mencari bahan bakar. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Letjen Suprapto, kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto menjelaskan, korban saat itu mengendarai Honda Scoop. Saat melintas di kawasan Gunung Bugis, mesin sepeda motor tiba-tiba mati karena kehabisan bahan bakar.

Korban kemudian memarkirkan motornya di tepi jalan dan berjalan kaki mencari bensin. Namun, ketika kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Barat. Unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial EK yang kemudian berhasil diamankan beserta barang bukti,” kata Hendik, Sabtu (25/7/2026).

Polisi mengidentifikasi pelaku berinisial EK (28), warga Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara. Dalam pemeriksaan, EK mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.

Menurut Hendik, pelaku mencuri kendaraan tersebut untuk dikuasai dan memperoleh keuntungan pribadi.

Polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy milik korban beserta satu buah kunci kendaraan sebagai barang bukti. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Jalan Letjen Suprapto juga tercatat beberapa kali menjadi lokasi kasus pencurian kendaraan bermotor. Sebelumnya, pada 29 Mei 2026, polisi menangkap seorang pelaku curanmor yang sempat menggadaikan sepeda motor hasil curiannya sebelum akhirnya berhasil polisi tangkap.***

Penulis: Samsul
Editor: Donny M.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses