Pemkot Balikpapan Dorong Layanan Peralihan Hak Tanah Terintegrasi, Ditargetkan Selesai 10 Hari

Sosialisasi Alur Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, Jumat (18/9/2026).
Sosialisasi Alur Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, Jumat (18/9/2026). Foto: Ist

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Balik nama sertifikat rumah di Balikpapan kini ditarget rampung dalam 10 hari. Lewat integrasi layanan pertanahan dan pajak daerah, warga diharapkan tidak lagi menghadapi proses berbelit saat mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Target itu menjadi inti Program PERINTIS 10 Hari. Program ini merupakan kolaborasi BPPDRD Kota Balikpapan dan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan untuk mempercepat layanan sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi, saat membuka Sosialisasi Alur Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, Jumat (18/9/2026).

“Atas nama Pemerintah Kota Balikpapan, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPPDRD Kota Balikpapan yang telah bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan,” ujar Agus.

Proses Dibuat Lebih Singkat dan Terukur

Selama ini, pengurusan peralihan hak atas tanah melibatkan tahapan administrasi antara urusan pertanahan dan pajak daerah. Melalui sistem yang terintegrasi, proses tersebut ditargetkan menjadi lebih sederhana, transparan, dan memiliki kepastian waktu.

Agus mengatakan integrasi data menjadi langkah penting untuk memangkas birokrasi yang selama ini membuat proses berlangsung lebih lama.

“Integrasi data antara sektor pertanahan dan perpajakan daerah ini tidak hanya akan memperpendek birokrasi, tetapi juga meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan daerah serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” katanya.

Program PERINTIS 10 Hari merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri. Surat edaran bernomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan 900.1.13.1/5782/SJ itu diterbitkan pada 10 Agustus 2026.

Aturan tersebut mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) dalam proses pendaftaran tanah. Aturan ini juga mengatur sinkronisasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah.

Dengan sinkronisasi itu, proses administrasi diharapkan berjalan lebih efisien tanpa mengurangi aspek kepastian hukum.

Sebagai kota penyangga sekaligus beranda Ibu Kota Nusantara (IKN), Balikpapan membutuhkan pelayanan publik yang semakin cepat dan pasti. Termasuk dalam urusan pertanahan yang berkaitan dengan kebutuhan warga dan dunia usaha.

Karena itu, Agus meminta seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme PERINTIS 10 Hari agar penerapannya berjalan seragam di lapangan.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala antara BPPDRD dan Kantor Pertanahan untuk mengantisipasi kendala teknis selama pelaksanaan.

“Yang terpenting adalah bagaimana sistem integrasi ini dapat dilaksanakan secara konsisten. Sehingga memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga Kota Balikpapan,” tuturnya.

Apa Manfaat PERINTIS 10 Hari bagi Warga?

Melalui layanan terintegrasi ini, masyarakat diharapkan merasakan proses pengurusan peralihan hak atas tanah yang lebih cepat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Kepastian waktu tersebut menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, proses administrasi dibuat lebih sederhana karena data pertanahan dan perpajakan daerah sudah terintegrasi. Skema ini juga diharapkan menghadirkan layanan yang lebih transparan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Di sisi lain, kemudahan layanan ini diharapkan mampu mendukung iklim investasi di Balikpapan. Langkah tersebut juga memperkuat peran kota ini sebagai penyangga sekaligus beranda Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, Pemkot Balikpapan berharap pengurusan peralihan hak atas tanah dan bangunan menjadi lebih mudah diakses masyarakat. Langkah ini juga diharapkan memperkuat kualitas pelayanan publik di Kota Balikpapan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses