BPPDRD Balikpapan Dorong Warga Bayar PBB-P2 Lewat Smartphone

Plt Kepala BPPDRD Balikpapan Irfan Taufik

BALIKPAPAN,Inibalikpapan com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital untuk membayar pajak daerah. Digitalisasi layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan warga sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan transformasi layanan pajak tidak semata-mata berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga mengubah pola pikir masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.

Menurut Irfan, digitalisasi justru dirancang untuk memangkas proses pelayanan yang selama ini mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor pelayanan.

“Kita mengubah mindset masyarakat bahwa kehadiran digital itu memberikan kemudahan kepada publik. Sebagai kapasitas dari BPPDRD, kami menghadirkan layanan pembayaran pajak secara daring yang cukup dilakukan melalui smartphone,” kata Irfan dalam kegiatan literasi layanan digital di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (17/9/2026).

Salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Irfan menjelaskan, PBB-P2 menjadi salah satu sumber penting pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan. Dari target PAD sekitar Rp1,3 triliun, sektor PBB menyumbang sekitar Rp330 miliar.

“Kenapa PBB? Karena hampir 30 sampai 40 persen PAD kita berasal dari PBB. Dari Rp1,3 triliun itu, sekitar Rp330 miliar berasal dari PBB,” ujarnya.

Dalam layanan digital tersebut, wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) melalui kanal yang disediakan Pemkot Balikpapan. Sistem kemudian akan menampilkan identitas wajib pajak beserta jumlah tagihan yang harus dibayarkan.

Setelah tagihan muncul, masyarakat dapat memilih metode pembayaran yang tersedia, antara lain menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau virtual account.

Proses tersebut memungkinkan pembayaran dilakukan langsung melalui smartphone tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak.

“Begitu masyarakat memasukkan NOP, akan muncul nama dan jumlah tagihannya. Kemudian mereka bisa memilih pembayaran melalui QRIS atau virtual account. Setelah pembayaran dilakukan, secara otomatis bukti pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat diterbitkan,” jelas Irfan.

Menurut dia, kemudahan tersebut diharapkan dapat memangkas waktu sekaligus mengurangi antrean dalam pelayanan pembayaran PBB-P2.

Pemkot Balikpapan juga berharap semakin banyak masyarakat beralih ke layanan digital sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara cepat, praktis, dan tanpa harus menyesuaikan waktu dengan jam pelayanan di kantor.

“Jadi, tidak perlu lagi datang ke kantor dan mengantre untuk membayar PBB. Layanan digital ini kami perkenalkan kepada masyarakat agar pembayaran pajak menjadi lebih mudah,” pungkasnya.***

Penulis : Samsul

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses