Penertiban PKL Balikpapan Barat, Camat Erwin: Trotoar Hak Pejalan Kaki

Camat Balikpapan Barat Erwin

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kecamatan Balikpapan Barat kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan melewati batas sempadan jalan.

Penertiban terpadu tersebut memasuki hari kedua dan menyasar sejumlah kawasan yang dinilai memiliki aktivitas perdagangan cukup tinggi. Petugas tidak hanya memberikan imbauan kepada pedagang, tetapi juga memberikan surat teguran pertama bagi PKL yang masih ditemukan melanggar.

Camat Balikpapan Barat Erwin mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang digunakan masyarakat. Menurutnya, trotoar merupakan ruang yang harus dapat digunakan pejalan kaki tanpa terganggu aktivitas perdagangan.

“Kegiatan niaga yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar harus ditertibkan,” kata Erwin, Jumat (18/9/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan tidak hanya berkaitan dengan ketertiban, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

“Hal ini karena keberadaannya dianggap mengganggu estetika tata kota dan mengabaikan kepentingan pengguna jalan,” ujarnya.

Libatkan Sejumlah Personel

Operasi dimulai sekitar pukul 16.00 WITA setelah diawali apel persiapan di halaman Kantor Kecamatan Balikpapan Barat. Penertiban melibatkan unsur kecamatan, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas serta sejumlah personel terkait.

Tim kemudian menyisir Jalan Letjen Suprapto di Kelurahan Baru Ilir. Sejumlah pedagang ditemukan menggunakan area trotoar dan berjualan hingga melewati batas sempadan jalan.

Petugas selanjutnya bergerak ke kawasan sekitar Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kota Balikpapan, tepatnya di sepanjang Jalan Adil Makmur. Di kawasan tersebut, petugas kembali menemukan aktivitas PKL yang memanfaatkan ruang publik untuk berjualan.

Penyisiran dilanjutkan menuju kawasan sekitar Kantor Kelurahan Margasari. Aktivitas pedagang di kawasan ini menjadi perhatian karena kondisi lalu lintas cukup padat, terutama pada jam-jam tertentu.

Erwin mengatakan, penertiban dilakukan secara bertahap dan tidak hanya berorientasi pada tindakan terhadap pedagang.

“Kita lebih dulu memberikan imbauan secara persuasif agar pedagang memahami aturan yang berlaku,” jelasnya.

Namun, bagi pedagang yang tetap menggunakan fasilitas umum untuk berjualan, petugas mulai memberikan surat teguran pertama.

“Surat teguran ini menjadi peringatan agar pedagang tidak kembali menggunakan trotoar, bahu jalan maupun fasilitas umum lainnya untuk kegiatan berjualan,” katanya.

Erwin menyebut penertiban akan mencakup enam kelurahan di Kecamatan Balikpapan Barat. Pada tahap awal, kegiatan difokuskan pada sejumlah titik yang dinilai membutuhkan penanganan.

“Penertiban ini kita lakukan bertahap. Tidak hanya satu kelurahan, tetapi seluruh wilayah di Balikpapan Barat akan menjadi perhatian,” ujarnya.

Untuk Baru Ilir dan Margasari, penertiban pada Rabu merupakan hari kedua. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilakukan di wilayah Kelurahan Baru Ulu.

Erwin berharap penertiban tersebut dapat meningkatkan kesadaran pedagang sekaligus menjaga ruang publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

“Harapannya pedagang bisa memahami dan mematuhi ketentuan, sehingga trotoar tetap bisa digunakan pejalan kaki dan jalan tetap aman serta nyaman bagi semua,” pungkasnya.***

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses