Pemkot Balikpapan Dorong Pelaku Usaha Pesisir Taat Perizinan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mendorong seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan pesisir untuk mengutamakan kepatuhan terhadap aturan perizinan. Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas ekonomi dapat berkembang secara legal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut harus memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan menyikapi keberadaan bangunan sederhana berupa jeti atau dermaga kayu di kawasan pesisir yang akan dimanfaatkan sebagai penunjang usaha kuliner.
Menurut Zulkifli, bangunan tersebut tidak masuk dalam kategori reklamasi sehingga mekanisme perizinannya berbeda. Pengelola cukup mengurus izin pemanfaatan ruang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Yang perlu dipahami masyarakat, bangunan itu bukan reklamasi. Karena itu, yang harus ditempuh adalah izin pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zulkifli, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Balikpapan berperan melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan agar proses pengurusan izin dapat berjalan lancar. Pemerintah juga akan memberikan pendampingan sehingga pelaku usaha memahami tahapan administrasi yang harus dipenuhi.
“Kami meminta pihak kelurahan dan kecamatan memfasilitasi komunikasi dengan pengelola agar seluruh dokumen perizinan dapat segera dilengkapi. Tujuannya agar aktivitas usaha memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Iklim Investasi Sehat
Zulkifli menilai kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Dengan adanya izin resmi, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman tanpa khawatir melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah ingin memastikan setiap aktivitas di kawasan pesisir tetap memperhatikan fungsi ruang laut serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Menurutnya, pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan harus berjalan beriringan.
Ia menjelaskan bahwa bangunan jeti yang ada saat ini hanya berupa konstruksi sederhana dari kayu dan tidak bersifat permanen. Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengelola untuk mengurus seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
“Pemerintah tentu mendukung tumbuhnya usaha masyarakat. Namun seluruh kegiatan harus dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Pemkot Balikpapan juga mengingatkan bahwa apabila fasilitas tersebut digunakan sebagai bagian dari usaha kuliner, maka pengelola wajib memenuhi ketentuan lain yang berkaitan dengan perizinan usaha sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, kecamatan, dan kelurahan, diharapkan proses perizinan dapat berjalan lebih efektif. Dengan demikian, kawasan pesisir Balikpapan dapat berkembang sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang tertib, aman, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk jangka panjang.***
Penulis : Samsul
Editor : Ramadani
BACA JUGA
