Pemkot Kejar Kepastian PSU Perumahan Telantar, Fasilitas Warga Jangan Sampai Terbengkalai

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Disperkim Kota Balikpapan Rafiudin.

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai memperketat penanganan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan yang tidak kunjung diserahkan pengembang.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas yang digunakan masyarakat memiliki kejelasan status dan tidak terus terbengkalai.

Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Pemkot Balikpapan saat ini memproses 15 perumahan yang masuk kategori telantar. PSU dari kawasan tersebut nantinya diarahkan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga dapat dikelola dan tercatat sebagai aset Pemkot Balikpapan.

Butuh Dukungan Warga

Kepala Disperkim Kota Balikpapan Rafiuddin mengatakan, persoalan PSU menjadi perhatian karena fasilitas umum di kawasan perumahan berkaitan langsung dengan kebutuhan warga.

“Yang kita proses ini bagaimana PSU-nya bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Karena setelah menjadi aset pemerintah, tentu ada tanggung jawab untuk pengelolaan dan pemeliharaannya,” kata Rafiuddin, Senin (7/9/2026).

Menurut dia, pemerintah tidak langsung mengambil alih fasilitas perumahan yang ditinggalkan pengembang. Setiap kawasan terlebih dahulu harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kondisi fisik maupun administrasi PSU.

Tim yang dibentuk berdasarkan keputusan wali kota akan melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap fasilitas yang terdapat di kawasan perumahan.

Pemeriksaan meliputi kondisi jalan, drainase, fasilitas umum maupun fasilitas lainnya yang termasuk dalam PSU. Kondisi di lapangan kemudian dicocokkan dengan dokumen teknis seperti rencana tapak, peta bidang tanah, serta sertifikat apabila tersedia.

“Jadi ada tahapan verifikasi terlebih dahulu. Kondisi fisik dan dokumen diperiksa sebelum ditetapkan sebagai PSU perumahan telantar,” jelasnya.

Rafiuddin menjelaskan, suatu kawasan dapat masuk kategori telantar apabila PSU belum dinyatakan layak oleh tim verifikasi atau tidak diserahkan kepada pemerintah daerah paling lama satu tahun setelah masa pemeliharaan oleh pengembang berakhir.

Hal tersebut juga berlaku ketika PSU telah dinyatakan belum layak, tetapi pengembang tidak menyelesaikan perbaikan sesuai batas waktu yang diberikan.

Pengembang dapat diberikan kesempatan melakukan perbaikan maksimal enam bulan. Setelah itu, pemerintah kembali melakukan pemeriksaan untuk memastikan fasilitas telah memenuhi ketentuan.

Jika hasil pemeriksaan ulang masih menyatakan PSU belum layak, kawasan tersebut dapat masuk dalam mekanisme penanganan perumahan telantar.

Beri Waktu Maksimal

Setelah status telantar ditetapkan, Pemkot Balikpapan kembali melihat keberadaan pengembang. Apabila pengembang masih diketahui keberadaannya, pemerintah memberikan waktu maksimal enam bulan sejak keputusan penetapan untuk melaksanakan kewajiban penyerahan PSU.

Menurut Rafiuddin, mekanisme tersebut penting agar proses pengalihan PSU tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Pemerintah juga melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan masyarakat untuk memastikan keberadaan serta kondisi fasilitas yang selama ini digunakan warga.

Dengan proses tersebut, Pemkot Balikpapan berharap fasilitas perumahan yang selama ini belum memiliki kejelasan pengelolaan dapat segera mendapatkan kepastian. Setelah proses penyerahan selesai, PSU dapat dicatat sebagai aset daerah dan pengelolaannya menjadi lebih jelas.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah mencegah fasilitas umum di kawasan perumahan semakin rusak akibat tidak adanya pihak yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses