Tiga Bulan Diburu, Pemodal Pengolahan Kayu Ilegal di Kalteng Akhirnya Ditangkap
KOTAWARINGIN TIMUR, Inibalikpapan.com — Penegakan hukum terhadap praktik ilegal di kawasan hutan Kalimantan Tengah tidak berhenti pada pekerja lapangan. Setelah membongkar aktivitas pengolahan kayu di kawasan hutan Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, penyidik akhirnya menangkap pihak yang diduga menjadi pemodal kegiatan tersebut.
LF alias BG (46), yang selama sekitar tiga bulan masuk dalam pencarian penyidik, diamankan Tim Gabungan Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kotawaringin Timur.
LF kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar orang yang bekerja di lapangan.
“Dalam kejahatan kehutanan, orang yang ditemukan bekerja di lapangan belum tentu menjadi pihak yang paling menentukan. Karena itu, penegakan hukum harus mampu mengikuti jejak pembiayaan dan perintah yang menggerakkan kegiatan tersebut,” ujar Dwi dalam siaran pers Kemenhut.
Berawal dari 70 Batang Kayu Log
Kasus ini terbongkar dalam operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 Juni 2026.
Saat operasi, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit.
Tak jauh dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan tempat pengolahan kayu yang menggunakan mesin circular saw. Tiga pekerja kemudian diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari pemeriksaan saksi dan penelusuran barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai LF alias BG. Ia diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari keberadaan LF.
Setelah sekitar tiga bulan dilakukan pencarian, tersangka akhirnya diamankan pada 6 September 2026.
Penyidik Kejar Pihak di Balik Layar
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan penangkapan LF merupakan hasil pengembangan penyidikan dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Penyidik menelusuri informasi dari pemeriksaan saksi dan barang bukti untuk memastikan pihak yang berada di balik aktivitas pengolahan kayu tersebut,” kata Leonardo.
Ia menyebut pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil koordinasi antara penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa aparat penegak hukum mulai membidik rantai pembiayaan dan pihak yang diduga mengendalikan aktivitas ilegal, bukan hanya pelaksana yang berada di lokasi.
Terancam Lima Tahun Penjara
LF alias BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Atas sangkaan tersebut, LF terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Kementerian Kehutanan menegaskan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan maupun peredaran hasil hutan ilegal akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pesannya jelas: kawasan hutan tidak boleh menjadi ladang keuntungan bagi pihak yang hanya mengerahkan pekerja untuk menjalankan aktivitas ilegal.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
