Pemuda di Teritip Balikpapan Terancam Empat Tahun Penjara Gegara Jadi Kurir Narkoba

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Balikpapan Timur, Jumat (24/1). Penangkapan ini polisi lakukan setelah Unit Buser Polsek Balikpapan Timur menindaklanjuti laporan warga.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP Jajat Suderajat melalui Kanit Reskrim Iptu Safarudin menjelaskan, seorang pria berinisial SR (20) terciduk di Jalan Gunung Tembak, Kelurahan Teritip. Polisi menyita satu paket sabu seberat 1,10 gram, sebuah ponsel Realme biru, dan sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi KT 6248 HJ sebagai barang bukti.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Pada Kamis (23/1) pukul 23.30 WITA, anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur kemudian mencurigai SR yang mengendarai sepeda motor Scoopy.
Polisi menghentikan dan menggeledah pelaku. Dalam tas hitamnya, terdapat satu paket sabu yang tersembunyi dalam kotak rokok Sampoerna. Saat menjalani interogasi, SR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AS.
Petugas langsung menggelandang SR beserta barang bukti ke Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 132 jo Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau warga terus aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba ke nomor 110 atau langsung ke kantor polisi.
“Peredaran narkoba adalah masalah serius yang harus kita lawan bersama. Dengan kerja sama masyarakat dan kepolisian, kita bisa menciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” tegasnya.
Polsek Balikpapan Timur menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***
BACA JUGA