Digitalisasi Bansos Beralih ke Sistem Digital Mulai Pekan Ketiga Oktober 2026
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah mulai menyiapkan perubahan besar dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Mulai pekan ketiga Oktober 2026, penyaluran bansos secara nasional ditargetkan beralih ke sistem digital untuk memperbaiki akurasi penerima, menekan kebocoran, dan meningkatkan efisiensi anggaran.
Transformasi tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Sistem baru ini diproyeksikan menyasar sekitar 50 juta masyarakat pada desil 1 hingga 5, dengan memanfaatkan Digital Public Infrastructure (DPI), integrasi data kependudukan, verifikasi biometrik wajah, hingga kecerdasan buatan (AI).
Namun, di balik ambisi membangun sistem bansos yang lebih cepat dan tepat sasaran, pemerintah masih menghadapi persoalan besar. Mulai dari integrasi basis data, rekening penerima yang pasif, perubahan kondisi ekonomi penerima, hingga keterbatasan akses digital di pedesaan.
Bansos Digital Tak Sekadar Transfer ke Rekening
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sistem yang mengintegrasikan identitas digital dengan data Dukcapil melalui verifikasi biometrik wajah.
Digitalisasi juga diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan dana bansos, termasuk penggunaan untuk judi online.
Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan pemerintah adalah penggunaan kupon digital sehingga dana bantuan hanya dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu.
Kebutuhan tersebut antara lain membeli beras, membayar listrik, hingga membeli bensin.
Pemerintah juga berencana menjadikan ibu sebagai penerima utama bantuan karena dinilai lebih kecil kemungkinannya menggunakan dana bansos untuk judi online.
Bagi masyarakat yang merasa berhak tetapi belum masuk dalam daftar penerima, pemerintah menyiapkan portal pengecekan NIK secara mandiri. Warga juga akan diberikan mekanisme sanggah yang didukung teknologi AI.
Rekening Dormant Jadi Ancaman Baru
Perubahan sistem penyaluran juga mendorong masyarakat membuka rekening perbankan, antara lain melalui BRI dan BSI.
Persoalannya, rekening bank tidak otomatis membuat bansos sampai kepada penerima.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya mengingatkan persoalan rekening pasif (dormant). Pada Agustus 2025, PPATK menemukan dana bansos sekitar Rp2,1 triliun mengendap di lebih dari 10 juta rekening yang tidak tersentuh.
Dana tersebut kemudian harus ditarik kembali oleh negara.
Masalah ini menjadi peringatan bahwa digitalisasi penyaluran bansos tidak cukup hanya memastikan bantuan masuk ke rekening. Pemerintah juga harus memastikan rekening aktif dan penerima benar-benar dapat mengakses bantuan tersebut.
Data Desil Masih Jadi Pekerjaan Rumah
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah akurasi data penerima.
Kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah. Warga yang sebelumnya masuk daftar penerima bisa saja mengalami peningkatan ekonomi sehingga tidak lagi memenuhi kriteria. Sebaliknya, warga yang sebelumnya belum menerima bantuan bisa jatuh ke kelompok yang membutuhkan.
Luhut mengakui persoalan desil masih menjadi salah satu tantangan dalam penerapan digitalisasi bansos.
“Masalahnya tentu tidak sesederhana itu, banyak masalah mengenai desil-desil. Tapi dengan kerja yang sangat kompak menurut saya itu bisa teratasi makin lama makin sedikit masalah. Dan saya berharap pada waktu Presiden roll out bulan Oktober hampir tidak ada masalah yang serius,” kata Luhut, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Desa Jangan Sampai Tertinggal
Digitalisasi juga menghadapi persoalan klasik: akses.
Bagi masyarakat di pedesaan, dana yang tersimpan secara digital tidak banyak berarti jika tidak tersedia titik layanan untuk menarik uang tunai maupun melakukan transaksi.
Karena itu, Kementerian Sosial menyimulasikan penyaluran bansos melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Koperasi tersebut nantinya dapat terhubung dengan agen bank Himbara seperti BRILink dan Agen BNI. Dengan skema itu, bansos tetap disalurkan secara digital, tetapi masyarakat di desa memiliki akses fisik untuk memanfaatkan bantuan.
Target Verifikasi Dipangkas Jadi Hitungan Jam
Di atas kertas, digitalisasi menjanjikan perubahan besar dalam kecepatan birokrasi.
Proses verifikasi kelayakan penerima yang sebelumnya membutuhkan sekitar 75 hingga 200 hari ditargetkan dapat dipangkas menjadi hanya satu menit hingga enam jam.
Namun, kecepatan tersebut tidak boleh mengorbankan akurasi data.
Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Ulung Pribadi, mengingatkan keberhasilan digitalisasi bansos tidak dapat hanya diukur dari keberadaan aplikasi dan teknologi.
Menurutnya, persoalan mendasar justru terletak pada banyaknya basis data dan aplikasi kementerian serta lembaga yang belum sepenuhnya terhubung.
“Masalah utamanya adalah banyaknya basis data dan aplikasi kementerian yang belum benar-benar terhubung,” imbuhnya.
Pilot Project Baru 8 Persen
Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh capaian proyek percontohan digitalisasi bansos.
Dari target 12,5 juta keluarga, baru sekitar satu juta keluarga atau 8 persen yang berhasil terdaftar di 43 kabupaten/kota.
Karena itu, Ulung menilai pemerintah membutuhkan perubahan mendasar dalam tata kelola data, mulai dari proses pengumpulan, pembaruan, pertukaran, hingga verifikasi data calon penerima.
Ia menawarkan tiga langkah utama.
Pertama, menerapkan prinsip Once-Only Data, sehingga masyarakat cukup menyerahkan data satu kali untuk kemudian dapat digunakan oleh berbagai instansi yang membutuhkan.
Kedua, menunjuk satu penanggung jawab utama agar terdapat lembaga yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan data dan tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.
Ketiga, menyediakan mekanisme koreksi cepat. Kanal pengaduan harus mudah diakses dan memiliki batas waktu penyelesaian maksimal tujuh hari.
Dengan demikian, masyarakat yang sebenarnya memenuhi syarat tidak kehilangan hak hanya karena kesalahan data atau sistem.
Digitalisasi bansos memang berpotensi membuat penyaluran lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. Namun, tantangan sebenarnya bukan sekadar mengubah uang tunai menjadi transfer digital.
Pemerintah harus memastikan data benar, rekening aktif, akses tersedia, dan mekanisme koreksi berjalan cepat. Sebab, semakin cepat sistem bekerja, semakin besar pula dampaknya jika data yang digunakan ternyata keliru.
Kecepatan birokrasi, tegas Ulung, tidak boleh mengorbankan akurasi dan keadilan bagi masyarakat.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
