Keberangkatan 282 Jemaah Umrah Tertunda, Kemenhaj Temukan Dugaan Skema Ponzi pada PT AAT
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat pengawasan terhadap PT AAT setelah keberangkatan 282 jemaah umrah tertunda. Dari hasil evaluasi, Kemenhaj menemukan sejumlah persoalan serius dalam operasional dan tata kelola perjalanan umrah yang berpotensi merugikan jemaah.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, mengatakan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan terus dilakukan untuk memastikan hak jemaah terpenuhi.
“Kemenhaj akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan kepada setiap PPIU dalam memberangkatkan jemaahnya,” ujar Andi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Saat ini, Kemenhaj masih memantau proses penyelesaian keberangkatan 282 jemaah yang sebelumnya gagal berangkat ke Tanah Suci.
Berawal dari Tiket Penerbangan
Kasus tersebut bermula ketika 282 jemaah yang mengambil Paket Umrah Maulid dijadwalkan berangkat pada 30 Agustus 2026. Namun, keberangkatan mereka tertunda akibat kendala penerbitan tiket penerbangan.
Dalam mediasi awal pada 31 Agustus, disepakati keberangkatan dilakukan secara bertahap hingga 5 September 2026.
Namun, evaluasi lebih lanjut justru menemukan persoalan yang lebih mendasar dalam penyelenggaraan perjalanan umrah PT AAT.
Kemenhaj menemukan sistem administrasi dan tata kelola keuangan yang dinilai tidak baik. Selain itu, harga paket yang ditetapkan berada di bawah batas rasional sehingga menimbulkan dugaan adanya skema ponzi.
Persoalan lainnya adalah tidak adanya akad yang jelas antara penyelenggara dengan jemaah.
Kemenhaj juga menemukan penggunaan agen yang tidak memiliki ikatan kerja sama resmi dengan pihak penyelenggara.
Atas berbagai temuan tersebut, Kemenhaj mendorong kasus PT AAT masuk ke tahap investigasi lebih lanjut. Pengawasan terhadap travel tersebut juga diperketat agar penyelesaian persoalan tidak kembali merugikan jemaah.
282 Jemaah Dijadwalkan Berangkat Bertahap
Penyelesaian kasus kemudian melibatkan kepolisian. Proses investigasi dan mediasi berlangsung di Polres Bandara Soekarno-Hatta sejak Sabtu (12/9/2026) pukul 21.00 WIB hingga Minggu (13/9/2026) pukul 03.20 WIB.
Pada Minggu dini hari pukul 02.38 WIB, ditandatangani Berita Acara Kesepakatan dan Surat Pernyataan Bersama antara Direktur PT AAT, EKN, dengan perwakilan jemaah, H. Juhji dan Suparlan.
Kedua perwakilan tersebut mewakili 282 jemaah yang terbagi dalam tujuh rombongan.
Kesepakatan itu turut disaksikan Andi Muhammad Taufik selaku Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah dan Edayanti Dasril selaku Kepala Subdirektorat Bina Umrah.
Dalam kesepakatan terbaru, pihak travel berkomitmen memberangkatkan seluruh jemaah sesuai jadwal.
Rombongan 1, 2, dan 4 yang berjumlah 137 jemaah dijadwalkan berangkat pada 15 September 2026.
Kemudian rombongan 3 dan 5 dengan total 72 jemaah dijadwalkan berangkat pada 17 September 2026.
Sedangkan rombongan 6 dan 7 yang berjumlah 78 jemaah dijadwalkan menyusul pada 18 September 2026.
Untuk keberangkatan gelombang pertama, pihak travel diwajibkan menyerahkan dokumen fisik berupa visa dan tiket penerbangan yang telah diterbitkan kepada jemaah paling lambat Senin (14/9/2026) pukul 17.00 WIB.
Gagal Berangkat Lagi, Aset Jadi Jaminan
Kesepakatan terbaru tidak hanya memuat jadwal keberangkatan. Pihak travel juga memberikan jaminan atas pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Apabila kembali gagal memenuhi jadwal yang telah disepakati, Direktur PT AAT menyatakan bersedia menyerahkan seluruh aset perusahaan maupun aset pribadinya untuk dijadikan jaminan dan/atau diberikan sebagai ganti rugi penuh kepada jemaah.
Kemenhaj menegaskan pengawasan akan dilakukan secara langsung hingga seluruh persoalan 282 jemaah tersebut benar-benar tuntas.
“Proses pengawasan akan kami lakukan secara real-time hingga seluruh jemaah berangkat dan kembali ke Tanah Air,” tegas Andi.
Pengawasan berjalan beriringan dengan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah PT AAT.
Kemenhaj memastikan proses penegakan aturan tetap berjalan. Sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional, akan ditentukan berdasarkan hasil akhir investigasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhaj memperketat pengawasan PPIU sekaligus memastikan jemaah mendapatkan pelindungan maksimal dalam menjalankan ibadah umrah.
Sumber : Kemenhaj
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
