Penertiban Pom Mini dan BBM Eceran Diperketat, Pemkot Balikpapan Tekankan Aspek Keselamatan

Petugas Satpol PP Balikpapan mengamankan BBM eceran saat operasi penertiban pom mini dan penjualan BBM bersubsidi di salah satu ruas jalan di Balikpapan.
Petugas Satpol PP Balikpapan mengamankan BBM eceran saat operasi penertiban pom mini dan penjualan BBM bersubsidi di salah satu ruas jalan di Balikpapan. Foto: Inibalikpapan/Samsul

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperketat penertiban pom mini dan penjualan BBM eceran, terutama yang menjual BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar. Langkah ini dilakukan seiring upaya pemerintah menata distribusi BBM bersubsidi sekaligus mengurangi antrean di SPBU.

Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, mengatakan operasi mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang mengatur penjualan BBM eceran dan pom mini.

Dalam aturan tersebut, BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan secara eceran. Jika petugas menemukan pom mini atau penjual eceran yang menyediakan Pertalite maupun Biosolar, maka akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Fokus pelaksanaan hari ini adalah penertiban terhadap BBM bersubsidi. Apabila ditemukan pom mini atau tempat penjualan eceran yang menyediakan Pertalite atau Biosolar, maka dilakukan penanganan sesuai ketentuan,” kata Izmir saat apel sebelum operasi.

Bukan Sekadar Menertibkan Usaha

Izmir menegaskan, operasi ini bukan semata-mata menyasar pelaku usaha kecil. Ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penertiban, mulai dari keselamatan, potensi kebakaran, ketertiban umum, estetika kota, hingga kepatuhan terhadap aturan.

Menurutnya, penataan penjualan BBM eceran sudah berlangsung hampir tiga tahun.

Data Pemkot pada 2023 mencatat ada sekitar 700 penjual BBM eceran dan pom mini di Balikpapan. Jumlah itu dinilai cukup besar sehingga perlu ditata agar tidak menimbulkan risiko keselamatan.

“Persoalan ini bukan sekadar persoalan usaha biasa. Ada aspek keselamatan, ketertiban, dan yang paling penting adalah kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari kebijakan baru penyaluran Pertalite dan Biosolar yang mulai berlaku sejak September 2026 untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Izmir menjelaskan, Satpol PP berwenang menegakkan ketertiban umum dan menjalankan kebijakan daerah. Namun jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya diserahkan kepada kepolisian.

Karena itu, operasi melibatkan unsur TNI, Polri, hingga Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan.

“Kalau terdapat dugaan tindak pidana, hal tersebut menjadi kewenangan pihak kepolisian sesuai ketentuan,” katanya.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Balikpapan, Satrio Taufik Dwi NB, mengatakan operasi dibagi menjadi lima regu yang didukung kendaraan pengangkut barang hasil penertiban.

Personel diminta bergerak cepat karena pom mini maupun peralatan penjualan BBM mudah dipindahkan ketika pemilik usaha mengetahui kedatangan petugas.

“Jangan sampai yang diamankan hanya barang kecil, sementara peralatan utama yang berkaitan dengan kegiatan tersebut justru tidak diamankan,” tegas Satrio.

Ia juga mengingatkan personel agar tidak terlibat perdebatan panjang dengan masyarakat. Penjelasan kepada pemilik usaha dilakukan oleh petugas yang ditunjuk, sementara TNI dan Polri bertugas menjaga situasi tetap kondusif selama operasi berlangsung.***

Penulis: Samsul
Editor: Rizki

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses