JAKARTA, Inibalikpapan.com – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat membantah terlibat dalam kasus suap yang kini menjerat dirinya bersama Paniter Penganti Handam (HD) dan pengacara Hendro Kasiono (HK) pengacara selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).
“Yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu saya nggak kenal ya. Dan saya tidak pernah ketemu sebelumya dan hubungan apapun atau pernah memerintahkan apapun pada Hamdan,” kata Hakim Itong dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dia mengatakan, ketika tersangka Hamdan dan pengacara Hendro melakukan komunikasi terkait pembahasan urus perkara. Itong menyebut dirinya seperti diseret-seret hingga ikut terlibat.
Maka itu, menurut Itong yang dituduhkan terhadap dirinya hingga menjadi tersangka dalam penerimaan suap terkait perkara di pengadilan seperti cerita dongeng.
“Dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu saya nggak terima. Dan tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp1,3 miliar. Nggak pernah saya, tapi ya sudah lah,” ujar Itong.
Sementara terkait uang Rp140 juta yang disita KPK dalam OTT, Itong membantah menerima. Ia merasa aneh bahwa pembuktian yang dimiliki KPK hanya kesaksian Hamdan.
“Jadi semata-mata hanya keterangan dari Hamdan, bahwa saya katanya menerima uang Rp140 juta tadi. Padahal saya nggak pernah, mana? jadi saksinya hanya Hamdan saja? saya nggak pernah melakukan,” bantahnya.
Hakim Itong, bersama Hamdan dan pengacara Hendro telah ditetapkan tersangka dan ditahan selama 2o hari sejak Kamis, 20 Januari sampai 8 Februari 2022.
Hakim Itong akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Kemudian tersangka Hendro ditahan di Rutan di Polres Jakarta Timur. Selajutnya, tersangka Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Suara.com