Perwali Parkir Kendaraan Berat Segera Terbit, Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Kepala Dishub Balikpapan Muhammad Fadli Paturahman

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat penataan transportasi dan ketertiban lalu lintas melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan bahwa seluruh ketentuan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Perda yang telah ditetapkan. Sementara itu, aturan teknis pelaksanaannya akan diperjelas melalui Perwali yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan.

Menurut Fadli, penyusunan Perwali tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai pelanggaran di sektor transportasi, termasuk praktik parkir liar kendaraan berat yang selama ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.

“Ketentuan yang berlaku saat ini tetap mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2022. Adapun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya akan dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota yang sedang diproses,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Dalam rancangan Perwali tersebut, pemerintah juga memasukkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggar, khususnya pemilik atau pengemudi kendaraan berat yang masih melakukan parkir di lokasi yang tidak semestinya.

Regulasi Turunan yang Berlaku

Fadli menjelaskan, sanksi yang diterapkan merujuk pada ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2022. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp5 juta.

“Ketentuan sanksi sudah kami cantumkan dalam draft Perwali. Saat ini dokumen tersebut masih dalam proses pengajuan dan pembahasan di Bagian Hukum. Kami berharap dalam waktu dekat dapat segera ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah saat ini tidak memiliki urgensi untuk membentuk Peraturan Daerah baru karena regulasi induk mengenai penyelenggaraan transportasi telah tersedia. Oleh sebab itu, langkah yang ditempuh adalah memperkuat implementasi aturan melalui regulasi turunan yang lebih teknis dan operasional.

Dengan hadirnya Perwali tersebut, Pemkot Balikpapan berharap penataan parkir kendaraan berat dapat berjalan lebih efektif, sehingga mampu mengurangi gangguan terhadap kelancaran lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan ketertiban di kawasan perkotaan.

Pemerintah Kota juga mengajak seluruh pemilik dan operator kendaraan berat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan. Kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kota Balikpapan.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses