Polisi Tangkap Kurir Sabu di Samarinda, Barbuk Nyaris Satu Kilogram, Bandarnya Masih Buron

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memusnahkan 990 gram sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Samarinda. Barang bukti itu mereka musnahkan pada hari ini Kamis (5/6/2025).
Kasus ini terbongkar berkat laporan warga soal aktivitas mencurigakan di kawasan Samarinda Ulu. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan laporan tersebut langsung mereka tindak. Tepatnya melalui tim Opsnal Subdit III dengan penyelidikan intensif, observasi, pemetaan target, hingga pengawasan lapangan.
Setelah beberapa hari penyelidikan, polisi menangkap seorang pria berinisial BA pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di salah satu ruas jalan di Kecamatan Samarinda Ulu.
Tersangka mengaku baru saja membuang bungkusan sabu atas perintah seseorang yang ia sebut sebagai “Bos”. Warga dan polisi lalu menemukan satu bungkus teh cina merah berisi sabu seberat 1.027 gram bruto atau sekitar 1.000 gram netto.
Barang bukti yang polisi sita antara lain satu bungkus teh cina berisi sabu, satu unit ponsel Redmi, serta dua KTP atas nama inisial PP dan AS.
Modus Lempar Barang
Tersangka mengaku telah beberapa kali menjadi kurir sabu dengan metode “lempar barang” di titik-titik yang ditentukan oleh atasannya. Ia mendapat bayaran Rp7,5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil ia serahkan. Menurut Musliadi, tersangka berperan sebagai kurir, sementara sosok “Bos” kini dalam pengejaran dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari total sabu yang mereka, sebanyak 5 gram terpakai untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Sisanya, yaitu 990 gram netto, mereka musnahkan sesuai prosedur hukum.
Aparar menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Musliadi menyatakan, tersangka dugaannya dengan sengaja dan tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Musliadi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Sebab peran serta masyarakat sangat mereka untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba.***
BACA JUGA