Polisi Ungkap Perkara Sabu di Manggar Baru, Pengakuan Tersangka Bikin Petugas Kembangkan Kasus

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com— Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Balikpapan Timur kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Manggar Baru dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Tersangka yang diamankan berinisial AT (43), warga Perumahan Permata Sakinah, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur.

Kapolsek Balikpapan Timur menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria bernama Irpan alias Ipang sekitar pukul 16.00 Wita pada Jumat (29/5/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok berwarna hitam.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari saudara AT,” ujar Kapolsek dalam laporan kepolisian.

Berbekal keterangan tersebut, Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah AT di Perumahan Permata Sakinah, Kelurahan Manggar Baru.

Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,90 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak hitam di kamar rumah tersangka.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital berwarna hitam dan kotak penyimpanan yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Kepada penyidik, AT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Kai Cambang.

Keterangan itu kini menjadi dasar pengembangan lebih lanjut yang dilakukan aparat kepolisian untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika sekaligus memburu pemasok yang disebutkan tersangka.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari pembuatan laporan polisi model A, pemeriksaan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, hingga tes urine terhadap tersangka.

Kapolsek Balikpapan Timur menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Balikpapan Timur.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses