Polsek Balikpapan Timur Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan

Seorang pria ditangkap polsek Balikpapan Timur akibat terlibat peredaran sabu. (Foto:Polsek Balikpapan Timur/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Timur kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial Kurniawan Tenry alias Awan (48) diamankan setelah kedapatan membawa dua paket sabu saat petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Kapolsek Balikpapan Timur menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga yang diterima Unit Reskrim pada Senin (29/6/2026) malam. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Sultan Alaudin, RT 01, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 01.00 Wita, Selasa (30/6/2026), polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di tepi jalan depan sebuah rumah. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Selain sabu dengan berat kotor sekitar 0,46 gram, polisi juga mengamankan tiga pipet kaca, satu korek api, serta satu bungkus plastik yang diduga digunakan sebagai perlengkapan penyalahgunaan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Gunung Bugis. Keterangan itu masih terus didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan urine terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kasus ini telah ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/12/VI/2026/Polda Kaltim/Polresta Balikpapan/Polsek Balikpapan Timur tanggal 30 Juni 2026. Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Polsek Balikpapan Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menekan peredaran narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.***

Penulis: Samsul/Rilis Polsek Balikpapan Timur

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses