Prabowo Disebut Gunakan Dana Pribadi Ketika Kunjungan Luar Negeri, Pengamat: Publik Berhak Tahu

Prabowo saat kunjungan ke luar negeri. (Foto: Setpres/ Birio Pers Istana)

JAKARTA, inibalikpapan.com– Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto untuk menanggung sebagian biaya kunjungan luar negeri yang berada di luar anggaran resmi negara.

Sorotan tersebut muncul setelah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan bahwa kelebihan biaya perjalanan Presiden langsung Prabowo tanggung secara pribadi.

Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menilai persoalan utama bukan terletak pada kemampuan finansial Presiden, melainkan pada aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dalam kegiatan resmi negara.

“Kunjungan luar negeri Presiden adalah kegiatan resmi negara. Presiden berangkat bukan sebagai individu, melainkan sebagai kepala negara yang menjalankan tugas konstitusional,” kata Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026), melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Menurutnya, seluruh pembiayaan kegiatan kenegaraan seharusnya pemerintah lakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang jelas, tercatat, dan dapat terawasi publik.

Saleh menilai publik berhak mengetahui secara rinci komponen biaya apa saja yang Presiden bayarkan menggunakan dana pribadi Presiden, besaran nilainya, serta bagaimana mekanisme pencatatan dan pertanggungjawabannya dalam sistem keuangan negara.

“Ketika muncul pernyataan bahwa sebagian biaya ditanggung secara pribadi, publik berhak mengetahui biaya apa yang dibayar Presiden, berapa besar nilainya, dan bagaimana mekanisme pencatatannya,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kebijakan ini mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus pemerintah lakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) juga menempatkan asas keterbukaan dan akuntabilitas sebagai prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Saleh, penggunaan dana pribadi dalam kegiatan resmi negara berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut. Ini apabila tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Negara tidak boleh dikelola dengan mekanisme yang bergantung pada kemampuan finansial pejabat yang sedang berkuasa. Yang dijalankan adalah fungsi negara, bukan urusan pribadi,” katanya.

Umumkan Hasil Kunjungan ke Luar Negeri

Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menilai transparansi tidak hanya menyangkut aspek biaya. Tetapi juga hasil yang pemerintah dapat dari setiap kunjungan luar negeri Presiden.

Menurut Bhima, pemerintah perlu menyampaikan capaian konkret dari berbagai lawatan yang mereka lakukan. Ini baik dalam bentuk peningkatan perdagangan, investasi, maupun kerja sama strategis lainnya.

“Dalam konteks kunjungan Presiden ke Prancis misalnya, publik berhak mempertanyakan dampak ekonominya,” kata Bhima.

Ia mencatat hingga triwulan pertama 2026 pertumbuhan ekspor Indonesia masih berada di kisaran 0,9 persen secara tahunan. Sementara Prancis belum termasuk tiga besar negara tujuan ekspor Indonesia di kawasan Uni Eropa.

Karena itu, CELIOS mendorong pemerintah menjelaskan manfaat yang Indonesia peroleh dari setiap agenda diplomasi luar negeri. Tujuannya agar publik dapat menilai efektivitas kebijakan tersebut secara objektif.

Sebelumnya, perdebatan mengenai lawatan luar negeri Presiden mencuat setelah mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengkritik frekuensi kunjungan internasional Prabowo. Ia mengusulkan sebagian misi diplomatik pemerintah alihkan kepada Menteri Luar Negeri Sugiono demi efisiensi anggaran negara.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses