Top Header Ad
Top Header Ad

Prajurit TNI Jumran Didakwa Pembunuhan Berencana: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Kecewa

TNI AL gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita (Dispenal)
TNI AL gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita (Dispenal/suara)

BANJARBARU, inibalikpapan.com – Oditurat Militer III-15 Banjarmasin menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Jumran, prajurit TNI Angkatan Laut yang membunuh kekasihnya, seorang jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Tuntutan muncul dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025).

“Kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup kepada terdakwa Jumran,” kata Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, mengutip kbk.news, jaringan inibalikpapan.com.

Jumran didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Otmil juga menuntut pemberhentian tidak hormat dari dinas militer. Sunandi menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini.

“Hal-hal yang meringankan nihil,” tegasnya. Ia menyebut tindakan Jumran sebagai pembunuhan yang mencoreng nama institusi TNI dan menghilangkan nyawa warga sipil.

Tuntutan ini memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban. Mereka menganggap tuntutan seumur hidup tidak cukup untuk menghukum pelaku.

“Pihak keluarga selalu memohon kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin agar menuntut terdakwa dengan pidana maksimal, karena ini jelas perencanaan yang matang, namun ternyata hanya pidana seumur hidup,” ujar Kuasa Hukum Keluarga Korban, Muhamad Pazri.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta bukti yang ada, Pazri menilai terdakwa layak mendapat tuntutan maksimal dengan pidana mati.

“Yang melakukan pembunuhan adalah aparat negara (militer), masyarakat sipil saja kalau kasus seperti ini bisa dihukum maksimal pidana mati,” ujarnya.

Pazri menegaskan bahwa keluarga korban sangat kecewa atas tuntutan tersebut karena kurang maksimal. Apalagi dalam persidangan ini tidak ada fakta yang dapat meringankan hukuman atas perbuatan terdakwa.

Kronologi Pembunuhan Juwita

Jumran, prajurit aktif TNI AL yang bertugas di Lanal Balikpapan, menjalin hubungan asmara dengan Juwita (22), jurnalis asal Banjarbaru. Mereka sempat bertunangan dan merencanakan pernikahan pada Mei 2025. Namun, setelah Jumran dimutasi ke Balikpapan pada Februari, ia memutus kontak tanpa penjelasan. Keluarga korban mendesak agar ia bertanggung jawab.

Dalam tekanan itu, Jumran menyusun rencana pembunuhan. Ia sempat merencanakan meracuni korban tapi urung dilakukan. Ia lalu membeli sarung tangan medis dan masker, mencari cara menghilangkan jejak di internet, dan menyusun rencana lebih matang.

Jumran berangkat dari Balikpapan ke Banjarmasin naik bus pada 21 Maret 2025, lalu menyewa mobil di Banjarbaru. Keesokan harinya, ia mengajak Juwita bertemu. Di dalam mobil sewaan itu, Jumran mencekik korban dari belakang hingga tewas. Ia lalu membuang jasad Juwita di lokasi sepi, dan meninggalkan sepeda motor serta ponsel korban di dekat Indomaret agar terlihat seperti korban kecelakaan.

Awalnya, polisi menduga kematian Juwita akibat kecelakaan tunggal. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bukti-bukti pembunuhan. Dalam rekonstruksi, aparat menunjukkan 33 adegan yang menggambarkan detail pembunuhan, termasuk saat kepala korban membentur sabuk pengaman.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses