Komisi III DPR Dukung Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara yang Diperkirakan Capai Rp5 Triliun
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri yang tengah mengusut dugaan korupsi di sektor batu bara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5 triliun.
Menurutnya, pengusutan perkara tersebut merupakan bagian penting dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik, termasuk pasokan listrik.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026), dikutip dari laman DPR.
Minta Penyidikan Profesional dan Independen
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan independen agar hasilnya dipercaya masyarakat.
Ia meminta penyidik tetap berpegang pada prinsip Presisi yang menjadi pedoman Polri, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen,” tegasnya.
Habiburokhman menilai penegakan hukum yang objektif akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Pelaku Harus Bertanggung Jawab
Ketua Komisi III DPR RI itu juga menegaskan tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi batu bara.
Menurutnya, siapapun yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” ujarnya.
Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun
Seperti diketahui, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara pada periode 2018 hingga 2026.
Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, sebanyak 16 saksi telah diperiksa dan berbagai dokumen tengah dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp5 triliun, sehingga menjadi salah satu perkara korupsi besar yang kini ditangani Kortastipidkor Polri.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
