Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri, Minta Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik Polri yang harus dihormati seluruh pihak.
“Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Kejagung Hormati Penyidikan Polri
Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati seluruh rangkaian proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Kejagung akan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti yang disita, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujarnya.
Minta Publik Tidak Menghakimi
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik berlangsung di sejumlah lokasi, di antaranya Cafe de’Klan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang disebut-sebut dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menyikapi berkembangnya berbagai informasi di ruang publik, Anang meminta masyarakat tidak terburu-buru membangun opini yang mengaitkan seseorang maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana sebelum proses hukum selesai.
“Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia menambahkan Kejaksaan Agung menghormati independensi serta kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” ucap Anang.
Imbau Ikuti Informasi Resmi
Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut, sehingga tidak mudah terpengaruh spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
Menurutnya, komitmen tersebut diperlukan demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
