Kasus Muara Kate Dibawa ke Jakarta, Misran Toni Adukan Dugaan Rekayasa Kasus hingga Pelanggaran HAM ke Mabes Polri

Misran Toni dan Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) mengadukan kasus Muara Kate, Kabupaten Paser (foto : Naldo Kleden/TrendAsia)
Misran Toni dan Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) mengadukan kasus Muara Kate, Kabupaten Paser (foto : Naldo Kleden/TrendAsia)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sengketa hukum yang berawal dari konflik penolakan aktivitas hauling batu bara di Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, kini dibawa ke tingkat nasional.

Masyarakat adat sekaligus pejuang lingkungan, Misran Toni, bersama Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) mengadukan dugaan rekayasa kasus, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hingga mandeknya pengusutan pembunuhan pejuang lingkungan Rusel Totin kepada sejumlah lembaga negara di Jakarta.

Selama empat hari, mulai 23 hingga 26 Juni 2026, Misran Toni melakukan rangkaian pengaduan dan audiensi ke Mabes Polri, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Kompolnas.

Langkah tersebut dilakukan menyusul putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt yang membebaskan Misran Toni dari dakwaan sebagai pelaku penyerangan di Posko Tolak Hauling Batu Bara Muara Kate.

Meski telah divonis bebas, TAKAR menyebut Kejaksaan Negeri Paser mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di sisi lain, mereka menilai kepolisian belum mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan Rusel Totin yang terjadi dalam konflik tersebut.

Laporkan Dugaan Pelanggaran Penyidikan

Dalam pengaduannya ke Mabes Polri pada 23 Juni, Misran Toni meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara yang menjerat dirinya.

Ia mengaku mengalami berbagai pelanggaran selama proses penyidikan. Di antaranya dugaan pemberian minuman keras saat pemeriksaan hingga tekanan agar mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.

Pada hari yang sama, Misran Toni juga mendatangi Kementerian HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan perlakuan yang manusiawi selama proses hukum berlangsung.

Komnas HAM Soroti Dugaan Perlakuan Tak Manusiawi

Sehari kemudian, rombongan diterima Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian.

Dalam audiensi tersebut, Misran Toni menyampaikan sejumlah dugaan perlakuan yang dianggap melanggar HAM, termasuk klaim bahwa dirinya pernah diisolasi selama enam hari di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam tanpa alasan yang jelas serta tidak diperbolehkan bertemu keluarganya.

TAKAR juga mengaitkan perkara tersebut dengan persoalan penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling mineral dan batu bara yang dinilai berdampak terhadap keselamatan warga serta lingkungan hidup di Muara Kate dan Batu Kajang.

Suarakan Kasus dalam Aksi Kamisan

Pada 25 Juni 2026, Misran Toni bersama sejumlah warga Muara Kate dan Batu Kajang ikut dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara.

Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan dugaan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan serta dampak aktivitas hauling batu bara di jalan umum.

Menurut TAKAR, pejuang HAM Maria Sumarsih turut menyatakan dukungan moral kepada Misran Toni dan warga yang memperjuangkan keadilan.

Adukan Dugaan Pelanggaran Etik ke Kompolnas

Rangkaian pengaduan ditutup dengan audiensi di Kompolnas pada 26 Juni.

Dalam forum tersebut, Misran Toni melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh penyidik Polres Paser.

TAKAR mengklaim terdapat dugaan intimidasi terhadap pendamping hukum, tekanan kepada saksi agar menyamakan keterangan, hingga praktik-praktik lain yang dinilai bertentangan dengan prosedur penyidikan.

Empat Tuntutan kepada Negara

Dalam pernyataan resminya, TAKAR menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum, yakni:

  • Meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap pengusutan pembunuhan Rusel Totin, mengusut tuntas perkara tersebut, serta memproses dugaan pelanggaran hukum dan etik oleh jajaran Polres Paser.
  • Meminta Kompolnas mengawasi proses penyidikan dan mengeluarkan rekomendasi pemberian sanksi terhadap pihak yang dinilai melanggar kode etik.
  • Meminta Komnas HAM melakukan pemantauan khusus terhadap kasus tersebut serta menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam proses kasasi yang dihadapi Misran Toni.
  • Meminta Menteri HAM memberikan perlindungan hukum kepada Misran Toni dan melakukan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang disebut berkaitan dengan aktivitas hauling batu bara di jalan umum.

TAKAR berharap seluruh pengaduan yang telah disampaikan dapat mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, tidak hanya bagi Misran Toni, tetapi juga bagi keluarga Rusel Totin, korban luka Anson, serta masyarakat Muara Kate dan Batu Kajang yang selama ini memperjuangkan keselamatan jalan umum dan lingkungan hidup.

Sumber : Rilis Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR)

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses