Rencana Sertifikasi Aktivis HAM Dikritik DPR, Mafirion: Negara Seharusnya Melindungi, Bukan Menyeleksi
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membentuk tim asesor guna menetapkan status seseorang sebagai aktivis HAM menuai kritik tajam dari parlemen.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa wacana tersebut berisiko menabrak prinsip kebebasan sipil dan standar internasional pembela HAM.
Potensi Pelanggaran Prinsip Demokrasi
Mafirion mengingatkan bahwa dalam negara demokratis, status pembela HAM bukanlah identitas yang ditentukan melalui mekanisme seleksi negara.
- Standar Internasional: Berdasarkan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998, setiap individu berhak memperjuangkan HAM tanpa memerlukan pengakuan administratif dari pemerintah.
- Risiko Pembatasan: Klasifikasi administratif dikhawatirkan akan membatasi hak individu dalam menyuarakan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran HAM di sekitar mereka.
- Intervensi Negara: Peran negara seharusnya fokus pada perlindungan, bukan menentukan siapa yang layak disebut pembela HAM.
Risiko Konflik Kepentingan dan Diskriminasi
Kebijakan sertifikasi ini dinilai sangat berisiko menciptakan konflik kepentingan karena aktivis seringkali berada pada posisi kritis terhadap penguasa.
- Melemahkan Kontrol Publik: Kewenangan negara menentukan legitimasi aktivis dapat membuka ruang pembatasan ekspresi dan melemahkan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
- Diskriminasi Perlindungan: Muncul kekhawatiran bahwa jaminan keamanan nantinya hanya diberikan kepada mereka yang memiliki sertifikat, sementara individu lain yang nyata membela HAM namun tak terdaftar akan terabaikan.
- Pergeseran Makna: Kebijakan ini berisiko menggeser makna HAM dari hak universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada negara.
Dorong Fokus pada Perlindungan Setara
Alih-alih melakukan sertifikasi, Legislator Fraksi PKB ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih proporsional:
- Penegakan Hukum: Menindak tegas oknum yang menyalahgunakan isu HAM melalui koridor hukum yang berlaku.
- Mekanisme Perlindungan: Memastikan jaminan keamanan yang setara bagi setiap warga negara yang memperjuangkan haknya tanpa diskriminasi.
- Akuntabilitas Mandiri: Memperkuat akuntabilitas organisasi masyarakat sipil melalui kode etik internal dan pelaporan terbuka, bukan melalui intervensi negara.
“Jangan bikin klasifikasi yang justru membatasi kebebasan dan hak individu,” pungkas Mafirion. / DPR
BACA JUGA
