Satpol PP Balikpapan Musnahkan 37 Pom Mini dan 1.089 Botol Miras, Sitaan Tahun 2024

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menutup sebanyak 37 pom mini sepanjang tahun 2024. Selain itu, dalam operasi penertiban tersebut, petugas juga menyita 1.089 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, baik dalam kemasan botol maupun kaleng.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono menjelaskan, bahwa penertiban pom mini ini merupakan hasil dari upaya yang telah direncanakan sejak akhir tahun 2023 hingga awal 2024.
“Hari ini kami melaksanakan hasil penertiban selama tahun 2024, termasuk penyitaan miras dari berbagai merek. Ada merek seperti Bel, Kipas, dan beberapa jenis bir lainnya dalam kemasan botol maupun kaleng,” ujar Boedi Liliono kepada media, Rabu (26/2/2025).

Penyitaan miras ini dilakukan berdasarkan hasil operasi yang melibatkan Unit Cipta Kondisi (UCC) dan non-UCC, serta sesuai dengan putusan pengadilan.
“Kami menjalankan penertiban ini sebagai tindak lanjut dari keputusan hukum yang telah ditetapkan,” tambah Budi.
Harapan untuk Tahun 2025
Menjelang tahun 2025, Satpol PP Balikpapan berencana memperkuat regulasi terkait perizinan dan pengawasan terhadap usaha POM serta peredaran miras. “Kami akan memperbarui surat edaran kota agar lebih kuat, memastikan aspek keamanan, keselamatan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” jelas Budi.
Ia juga berharap para pelaku usaha dapat lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan dalam operasional bisnis mereka. “Kami ingin memastikan bahwa setiap tempat usaha sudah memenuhi standar yang ditetapkan. Termasuk kelengkapan alat pemadam kebakaran (APAR) dan aspek keamanan lainnya,” tutupnya.
Satpol PP akan terus melakukan pengawasan guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Balikpapan. Khususnya terkait penertiban tempat usaha yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Pemulihan Aset dan lembaran bukti Pengadilan Negeri Balikpapan, Trie Nurhadi mengatakan, pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus pelanggaran hukum. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang telah berlangsung selama setahun terakhir.
Dalam prosesnya, pemusnahan barang bukti dilakukan secara bertahap, dimulai dari penyitaan hingga pengelolaan akhir berupa pemusnahan. Beberapa barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, dengan spesifikasi tertentu yang telah ditetapkan. Seluruh proses dilakukan menggunakan alat khusus untuk memastikan efektivitas dan keamanan.
Pihak terkait menegaskan pentingnya standar dan izin resmi bagi setiap produk yang beredar di masyarakat. Barang yang tidak memenuhi standar serta tidak memiliki izin resmi akan ditindak tegas demi menjaga keselamatan publik.
“Kita harus selalu mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Barang yang tidak sesuai standar tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga bisa membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Trie Nurhadi.
Dimusnahkan Secara Permanen
Selama satu tahun terakhir, proses hukum terhadap barang sitaan telah dilakukan sebanyak empat kali. Pada sidang pertama, beberapa barang dikembalikan sebagai efek jera bagi pemiliknya. Namun, pada sidang-sidang berikutnya, barang-barang yang terbukti melanggar aturan akhirnya dimusnahkan secara permanen.

Upaya pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan bahwa barang-barang yang digunakan atau diperjualbelikan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Dengan langkah tegas ini, keselamatan jiwa dan aset berharga masyarakat diharapkan dapat lebih terjamin,” tutupnya.***
BACA JUGA