Sengketa Lahan Pandan Sari Belum Usai, Pemkot Balikpapan Siapkan Kasasi

Zulkifli

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com  – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang menyatakan pemerintah daerah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam sengketa lahan di Pandan Sari, Balikpapan Barat.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkipli, menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut harus menghormati proses hukum yang masih berjalan. Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih tersedia upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

“Pertama, kita harus saling menghormati upaya hukum yang dilakukan pemerintah daerah maupun masyarakat,” kata Zulkipli, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, tim hukum Pemkot Balikpapan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan menyusul putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Kalau putusan Pengadilan Negeri dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, kemungkinan besar tim hukum pemerintah daerah yang akan mengajukan kasasi. Kita tunggu sampai inkrah. Minimal upaya hukumnya sampai kasasi,” ujarnya.

Meski akan menggunakan hak hukum yang dimiliki, Zulkipli memastikan pemerintah daerah tetap menghormati dan akan melaksanakan putusan pengadilan apabila nantinya telah berkekuatan hukum tetap.

“Apapun nanti putusan akhirnya, setelah berkekuatan hukum tetap, pemerintah daerah pasti taat hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila putusan akhir nantinya mewajibkan pemerintah memberikan ganti rugi kepada para penggugat, maka kewajiban tersebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau nanti perintahnya harus mengganti rugi, Pemerintah Kota Balikpapan pasti akan melaksanakan. Pemerintah daerah harus memberikan contoh ketaatan terhadap hukum,” katanya.

Sebelumnya, delapan warga korban kebakaran Pandan Sari, Balikpapan Barat, memenangkan gugatan perdata setelah Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melalui Putusan Nomor 127/PDT/2026/PT SMR menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 237/Pdt.G/2025/PN.Bpp.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan pemerintah daerah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim juga mengakui keabsahan hak kepemilikan para penggugat atas tanah bersertifikat yang menjadi objek sengketa.

Selain itu, Pemkot Balikpapan dihukum membayar ganti rugi materiil kepada para penggugat dengan nilai hampir Rp2 miliar sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Negeri.

Perkara ini berawal dari sengketa lahan milik warga yang terdampak kebakaran besar di kawasan Pandan Sari pada 1992. Para penggugat menyatakan selama lebih dari 34 tahun tidak pernah menerima relokasi maupun ganti rugi atas tanah yang mereka miliki.

Dalam gugatan tersebut juga disebutkan bahwa lahan yang disengketakan kemudian dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan sebagai kawasan hutan mangrove tanpa adanya proses pembebasan lahan maupun pemberian kompensasi kepada pemilik yang sah.

Putusan Pengadilan Tinggi menjadi perkembangan penting dalam penyelesaian sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun. Namun, status perkara tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap karena Pemkot Balikpapan memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir pada tingkat peradilan biasa.***

Penulis : Samsul

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses