Kalah Di Pengadilan Tinggi, Pemkot Balikpapan Diminta Bayar Ganti Rugi Korban Kebakaran Pandan Sari 1992

Kuasa hukum warga Pandan Sari dari LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi saat melibatkan putusan dari Pengadilan Tinggi kepada awak media. (Foto:Dani/Inibalikpapan.com).

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sengketa lahan kawasan bekas kebakaran di Pandan Sari Balikpapan Barat yang telah berlangsung selama puluhan tahun memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melalui Putusan Nomor 127/PDT/2026/PT SMR tertanggal 29 Juli 2026 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 237/Pdt.G/2025/PN.Bpp yang dibacakan pada 13 Mei 2026. 

Putusan tersebut menyatakan Pemerintah Kota Balikpapan melalui Wali Kota telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap para korban kebakaran Pandan Sari 1992.

Dimana pada 4 April 1992 terjadi kebakaran yang melibatkan hampir 5 hektar tanah termasuk tanah warga yang berdomisili di RT.42 dan RT.43 Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat (Sekarang RT.28 Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat) Kota Balikpapan.

Kuasa hukum warga dari LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi, SHI, MH, mengatakan putusan banding tersebut memberikan kepastian hukum yang telah lama dinantikan masyarakat.

“Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan. Artinya, substansi putusan sebelumnya tetap berlaku, termasuk mengenai kewajiban memberikan ganti rugi kepada para penggugat,” ujar Ebin, Minggu (2/8/2026).

Ia menjelaskan, nilai ganti rugi yang diputus pengadilan mencapai sekitar Rp2 miliar untuk delapan bidang tanah milik delapan warga yang menjadi penggugat.

“Kurang lebih nilainya Rp2 miliar untuk delapan orang. Yang paling penting sekarang adalah adanya kepastian hukum sehingga tidak ada lagi saling mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut,” katanya.

Menurut Ebin, gugatan yang diajukan bukan bertujuan mengalihkan kepemilikan tanah kepada pemerintah, melainkan menuntut hak warga atas ganti rugi karena tanah mereka tidak lagi dapat dimanfaatkan setelah dijadikan kawasan mangrove.

“Ini bukan pengalihan tanah. Yang diminta adalah ganti rugi atas tanah milik warga yang telah digunakan tanpa adanya penyelesaian hak-hak pemiliknya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fakta persidangan yang menurutnya memperjelas status lahan sengketa. Dalam persidangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan objek sengketa bukan merupakan tanah milik Pertamina.

“BPN sudah menyatakan bahwa itu bukan lahan milik Pertamina, melainkan tanah milik warga yang memiliki sertifikat. Selama ini ada anggapan bahwa tanah tersebut milik Pertamina, padahal yang ada di lokasi merupakan program CSR Pertamina berupa kawasan mangrove, bukan kepemilikan tanahnya,” jelas Ebin.

Meski Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan banding, Ebin menilai langkah tersebut merupakan hak hukum yang tetap harus dihormati. Namun demikian, pihaknya berharap komunikasi dengan pemerintah tetap berjalan agar perkara dapat diselesaikan tanpa berlarut-larut.

“Komunikasi dengan Pemkot tetap kami lanjutkan. Banding adalah hak mereka, tetapi yang kami harapkan adalah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Ebin menambahkan, delapan penggugat dipilih karena seluruhnya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga pembuktian dalam persidangan menjadi lebih kuat. Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi pijakan dalam penyelesaian kasus serupa terhadap warga lainnya yang juga terdampak kebakaran Pandan Sari 1992.

“Masih ada puluhan warga lain yang mengalami persoalan serupa. Kami berharap putusan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyelesaikan seluruh persoalan secara menyeluruh tanpa harus menunggu gugatan berikutnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Perkara ini bermula dari kebakaran besar yang melanda kawasan Pandan Sari pada tahun 1992. Sejak saat itu, para korban kehilangan tempat tinggal dan tanah mereka kemudian dijadikan kawasan hutan mangrove melalui kebijakan pemerintah, tanpa pernah dilakukan pembebasan tanah maupun pemberian ganti kerugian sebagaimana mestinya. Selama puluhan tahun para korban berulang kali memperjuangkan haknya, namun tidak memperoleh penyelesaian yang adil.

Sementara itu, dikonfirmasi Walikota melalui Asisten 1 Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan belum bisa dihubungi hingga berita ini naik.***

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses