BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPPU melaksanakan sidang perdana Perkara Nomor 11/KPPUL/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Dalam Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama (KOBE)
Sidang yang dilaksanakan secara luring tersebut beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti pendukung.
Sidang dipimpin Yudi Hidayat sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Komisioner Chandra Setiawan dan Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis Komisi
Dalam sidang, Investigator menyebut KOBE sebagai terlapor, diduga melanggar beberapa ketentuan yakni Pasal 8, Pasal 15 (1) dan (3), serta Pasal 19 huruf c. KOBE merupakan produsen tepung bumbu yang berlokasi di Tangerang sejak tahun 1995.
Mulai tahun 2006, mereka mulai meluncurkan divisi Food Service untuk melayani pelanggan industri bidang makanan dan retail.
Pada tahun 2009 melalui tim pemasarannya, mereka mencari dan menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha untuk menjadi distributornya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam suatu perjanjian distribusi.
Ketentuan dan pelaksanaan perjanjian distribusi inilah yang menjadi asal perkara yang bersumber dari laporan masyarakat tersebut.
Diduga berbagai ketentuan tersebut bertentangan persyaratan yakni harga jual produk ditetapkan KOBE, distributor tidak diperbolehkan menyalurkan, memasarkan, dan menjual produk sejenis milik pihak lain yang bersifat kompetitif; serta menyalurkan, memasarkan, dan menjual dengan cakupan outlet modern dan tradisional di area/wilayah distribusi yang diberikan KOBE.
Perjanjian distribusi tersebut dimulai sejak 2009, dan berdasarkan dokumen alat bukti yang dimiliki Investigator, ketentuan dalam perjanjian masih berlaku sampai dengan tahun 2022.
Pasar bersangkutan pada perkara ini adalah pasar tepung berbumbu, non tepung bumbu, dan Boncabe yang diproduksi oleh KOBE dan/atau yang dipasarkan melalui perjanjian distribusi antara KOBE dengan para distributornya di seluruh Indonesia.
Dalam sidang, Investigator menyampaikan bahwa dalam proses Penyelidikan, KOBE mengakui bahwa dalam perjanjian distribusi tersebut terdapat berbagai ketentuan yang bersinggungan dengan ketentuan Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 19 huruf c.
Namun KOBE menegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian lama karena sebelumnya mereka belum memiliki tim legal/hukum.
KOBE telah mulai melakukan perubahan template perjanjian distribusi dan setidak-tidaknya pada saat pemeriksaan dilakukan, mereka telah menggunakan template perjanjian distribusi yang telah menghilangkan berbagai ketentuan tersebut. Sehingga KOBE menyatakan kesiapannya untuk melakukan perubahan perilaku.
Paska mendengarkan LDP, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi KOBE untuk menyiapkan tanggapan atas LDP yang akan disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 26 September 2023.
Majelis Komisi menjelaskan bahwa tanggapan dapat berupa bantahan atas dugaan pelanggaran dengan melampirkan alat bukti, daftar saksi dan ahli yang akan menguatkan bantahan tersebut.
Selain itu, KOBE juga dapat mengakui dugaan pelanggaran yang disebutkan oleh Investigator dalam LDP dengan membuat pernyataan tertulis bahwa KOBE menerima seluruh dugaan pelanggaran dan tidak akan mengajukan alat bukti untuk membantah LDP serta mengajukan permohonan perubahan perilaku.
Sebagai informasi, sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 64 ayat (1), apabila KOBE mengakui dan menerima laporan dugaan pelanggaran maka Majelis Komisi akan membuat simpulan untuk melanjutkan perkara dengan prosedur Pemeriksaan Cepat.(siaran pers)