Top Header Ad

Skandal Korupsi di Ogan Komering Ulu, OTT KPK Ungkap Permainan Proyek Miliaran Rupiah

Para tersangka suap infrastuktur di OKU yang terjaring OTT KPK / suara
Para tersangka suap infrastuktur di OKU yang terjaring OTT KPK / suara

JAKARTA, Inialikpapan.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Maret 2025 mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

OTT ini tidak hanya menyeret sejumlah pejabat, tetapi juga membongkar skandal korupsi besar yang melibatkan sembilan proyek bernilai miliaran rupiah yang diduga menjadi bancakan oknum DPRD OKU.

Daftar Proyek yang Terindikasi Korupsi

Proyek-proyek ini, yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan bagi masyarakat, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Berikut adalah proyek-proyek yang terungkap dalam penyelidikan KPK:

  1. Rehabilitasi rumah dinas bupati – Rp 8,3 miliar oleh CV. RM
  2. Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati – Rp 2,4 miliar oleh CV. RE
  3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU – Rp 9,8 miliar
  4. Peningkatan Jembatan di Desa Guna Makmur – Rp 983 juta oleh CV. CR
  5. Peningkatan Jalan Poros Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung – Rp 4,9 miliar oleh PT. DSA
  6. Peningkatan Jalan Desa Pandai Makmur – Rp 4,9 miliar oleh CV. ACM
  7. Peningkatan Jalan Unit 16 Kedaton Timur – Rp 4,9 miliar oleh PT. MBR Corp
  8. Peningkatan Jalan senilai – Rp 4,8 miliar oleh CV. PH
  9. Peningkatan Jalan Makarti Lama – Rp 3,9 miliar oleh CV. MBR

Modus Korupsi: Konspirasi Oknum DPRD dan Pejabat Dinas PUPR

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa proyek-proyek ini telah dikondisikan sejak awal. Para pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga berangkat ke Lampung Tengah untuk mencari perusahaan yang bersedia “meminjam bendera.”

Dalam skema ini, perusahaan hanya berfungsi sebagai kedok administrasi, sementara pengerjaan proyek sudah ditentukan lebih dulu.

Lebih mencengangkan, kesepakatan awal mencakup pembagian keuntungan sebesar 22 persen, dengan 20 persen dialirkan ke anggota DPRD dan 2 persen menjadi jatah pribadi oknum tertentu. Modus ini menunjukkan bagaimana anggaran daerah dimanipulasi demi kepentingan elite tertentu.

Penangkapan Pejabat dan Anggota DPRD OKU

Dalam OTT ini, KPK menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam skandal suap dan pemotongan anggaran proyek, yaitu:

  • Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU)
  • M Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)
  • Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)
  • Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU)
  • M Fauzi alias Pablo (Pihak Swasta)
  • Ahmad Sugeng Santoso (Pihak Swasta)

Jeratan Hukum

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

  • Fauzi dan Ahmad dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
  • Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat Pasal 12 a, 12 b, 12 f, dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dampak

Kasus ini semakin menegaskan bahwa korupsi telah merusak sistem anggaran daerah dan mengorbankan kepentingan masyarakat. KPK berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meninjau ulang proyek-proyek ini. Jika ditemukan penyimpangan serius, proyek yang bermasalah bisa dihentikan sementara demi memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi.

Masyarakat OKU pun menyuarakan berbagai pendapat. Sebagian menyesalkan keterlambatan pembangunan akibat kasus ini, sementara yang lain mendukung langkah evaluasi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Dengan terus mengusut aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, KPK berkomitmen menegakkan hukum dan mencegah korupsi agar tidak lagi mencederai pembangunan di daerah./suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses