BALIKPAPAN, Inibalikpapancom – Setelah ramai diprotes sejumlah kalangan, khususnya buruh, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah akhirnya angkat suara terkait program Jaminan Hari Tua (JHT)
Dimana sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, bahwa dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan usia 56 tahun.
Ida Fauziyah mengatakan, ada latar belakang dari terbitkan Permenaker tersebut.
Bahwaesuai dengan namanya program ini merupakan usaha untuk menyiapkan para pekerja di hari tuanya
“Sejak awal program JHT ini memang untuk kepentingan jangka panjang karena untuk kepentingan jangka pendek sudah ada,” ujar Ida dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Dimana pekerja yang mengalami situasi seperti kecelakaan, catat permanen, meninggal dunia, PHK semua sudah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan khususnya,”
Menurutnya, jika program JHT kapanpun bisa diklaim 100% maka tujuan utama program JHT tidak akan tercapai. Namun ketentuan usia 56 tahun tidak berlaku bagi peserta atau pekerja yang meninggal dunia. Karena ahli warisnya bisa langsung mengajukan pencairan JHT.
Menaker Ida menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa klaim dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dengan kata lain bagi peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT.
“Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015 bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut apabila peserta mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT,” ucapnya.
Klaim yang bisa diajukan maksimal 30% dari manfaat JHT dengan tujuan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10% persen dari JHT untuk keperluan lainnya, keduanya berbentuk uang tunai. Adapun sisa dana JHT yang belum diambil dapat diambil pada usia 56 tahun.
“Bagaimana jika peserta yang mengalami PHK, mengundurkan diri atau pensiun sebelum usia 56 tahun? prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja, atau PHK atau yang usia pensiunnya dibawah 56 tahun maka sebagian manfaat JHT bisa dilakukan klaim dengan syarat masa kepesertaan 10 tahun,” ungkap Menaker Ida.
Ia berharap permenaker ini dapat dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh. “Saya ingin nmenegaskan mengenai adanya pandangan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar,” imbuhnya
Ia menambahkan bahwa Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak antara lain dewan jaminan sosial nasional, rapat antar kementerian dan Lembaga, baik dalam kordinasi dan harmonisasi peraturan.
Permenaker ini juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini yaitu lahirnya program jaminan kehilangan pekerjaan sebagai program jaminan sosial yang khusus mengcover risiko PHK dimana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya.
“Selain itu ada berbagai program bantuan yang bersifat jangka pendek yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat termasuk beban teman-teman buruh dalam menghadapi kondisi tertentu, seperti bantuan subsidi upah yang telah disalurkan dari tahun 2020 dan 2021 saat kita mengalami Pandemi,” pungkasnya.
suara.com