Status Ibu Kota Negara Masih di Jakarta, Komisi II DPR: Tunggu Keppres Perpindahan IKN
SUKOHARJO, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menegaskan bahwa status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta. Penegasan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pernyataan itu disampaikan Fauzan saat melakukan kunjungan kerja spesifik di Kantor ATR/BPN Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026). Ia menilai putusan MK penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kebingungan di tengah masyarakat mengenai status resmi ibu kota negara.
Menurut Fauzan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), khususnya Pasal 39 ayat (1), disebutkan bahwa perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN baru dinyatakan sah setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).
“Keputusan MK itu sudah tepat. Dalam UU IKN ditegaskan bahwa perpindahan ibu kota berlaku setelah Keppres diterbitkan. Karena Keppresnya belum ada, maka ibu kota negara tetap Jakarta,” ujarnya.
Isu status ibu kota kembali menjadi sorotan publik seiring masih berlangsungnya pembangunan IKN serta munculnya berbagai spekulasi terkait waktu resmi pemindahan pusat pemerintahan.
Lebih lanjut, Fauzan menekankan bahwa kelanjutan pembangunan IKN juga sangat bergantung pada kondisi fiskal negara. Pemerintah, kata dia, perlu berhitung secara cermat dalam menentukan prioritas anggaran.
“Ini sangat tergantung pada kemampuan keuangan negara. Pemerintah harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal dan tetap mengutamakan program prioritas Presiden,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Dengan demikian, hingga saat ini Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara, sembari menunggu terbitnya Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pemindahan ke Ibu Kota Nusantara. / DPR
BACA JUGA
