BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kabar gembira bagi masyarakat Balikpapan yang mengurus akte Kelahiran maupun akte kematian di Disdukcapil tidak perlu lagi membawa dua saksi. masyarakatahanya perlu membawa foto copy KTP dua saksi. “Permendagri nomor 09 tahun 2016. Itu Efektif 10 Maret 2016 berlaku, masyarakat yang mengurus Akte Kelahiran dan kematian tidak …
Read More »