Draft RKUHP Baru, Hina Presiden Terancam Penjara 4,5 Tahun, Hina DPR 2 Tahun
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Penghina Presiden dan Wakil Presiden di media social bakal terancam penjara maksimal 4,5 tahun. Sementara menghina DPR terancam penjara maksimal 2 tahun. Dialnsir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, ancaman penjara itu masuk dalam draft rancangan undang-undang KUHP yang kini tengah digodok Pemerintah dan DPR. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 dan […]