BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com-Anggota unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat berhasil membekuk seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (20/2) malam.
Diketahui pelaku bernam Nawir (45) yang berdomisili di kawasan Jl Pandan sari RT 29 Kelurahan Margasari Balikpapan Barat. Petugas juga mengamankan barang bukti dua paket sab seberat 2 gram.
Pengungkapan tersebut bermula ketika dilakukannya operasi unit kecil lengkap (UKL) di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat pada pukul 23.00 Wita. Polisi melakukan penyisiran dikawasan indekos. Pada saat pemeriksaa tersebu Nawir didapati menyimpan barang haram tersebut.
“Operasi UKL ini dalam rangka Cipta kondisi di masyarakat, pada saat dilakukan pemeriksaan petugas mengamankan pelaku ya diduga sebagai pengedar sabu,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Supriyanto kepada Inibalikpapan.com.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut berasal dari seseorang yang akan dijua kembali oleh pelaku.”Pelak mengakui barang bukti tersebut miliknya. Saat ini diamankan di sel Polsek Balikpapan Barat untuk Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tegasnya.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.