Wali Kota Balikpapan Lantik Tiga Pimpinan Tinggi Pratama, Erriansyah Jabat Kepala Diskominfo

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud melantik 3 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Selasa (6/5/2025) di aula Balaikota Balikpapan.
Pelantikan dilakukan untuk mengisi Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami kekosongan demi upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Wali Kota Rahmad Mas’ud, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada mereka yang dilantik. Ia berharap, para pejabat ini dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
“Pelantikan ini melalui proses dan tata cara prosedur yang berlaku guna mendorong kinerja Pemkot Balikpapan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat. Saya berharap, mereka yang dilantik dapat berperan dan menjalankan. Serta mengarahkan sumber daya yang dimiliki untuk menyukseskan program pembangunan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkot Balikpapan akan terus berkomitmen meningkatkan tata kelola pemerintah yang efisien, efektif dan akuntabel. Serta menjadikan aparatur birokrat yang berintegritas. Ia pun berpesan kepada para ASN untuk berprilaku hidup sederhana sebagai contoh ditengah masyarakat.
“Jadi jaga nama baik pribadi dan Pemkot Balikpapan. Saya juga berharap dengan adanya pelantikan ini menjadi komitmen kita bersama dan mutasi akan ditinjau per enam bulan,” tuturnya.
Berkolaborasi dan Sinergi
Ia menyampaikan harapannya agar seluruh pihak terus berkolaborasi dan bersinergi memecahkan persoalan-persoalan.
“Karena kita tidak bisa jalan sendiri, tapi saling berdiskusi antar OPD,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut Muhammad Fadli Camat Balikpapan Utara dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Erriansyah Haryono Kabag Umum dan Perlengkapan Setdakot Balikpapan dilantik menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Irma Pertiwi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakot Balikpapan menjadi Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, menambahkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pelantikan pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah tidak bisa dilakukan begitu saja, apalagi dalam enam bulan pertama masa jabatan kepala daerah.
Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mewajibkan kepala daerah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri jika ingin mengganti atau mengangkat pejabat pada rentang waktu tersebut.
“Nanti setelah surat persetujuan turun. Baru wali kota akan menetapkan satu nama dari tiga calon yang telah lolos seleksi untuk masing-masing jabatan. Baru kemudian bisa dilantik secara resmi,” jelas Purnomo.
Dua Kepala OPD akan Pensiun
Tak hanya berhenti di situ, Pemkot Balikpapan juga kini tengah mengantisipasi potensi kekosongan di dua dinas lainnya yang akan terjadi dalam waktu dekat.
Hal ini karena dua pejabat eselon II di lingkungan Pemkot akan segera memasuki masa purna tugas. Kedua jabatan yang dimaksud adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPA3KB)
Penulis : Danny
Editor : Ramadani
BACA JUGA