Wagub: Eks Lahan Puskib Diizinkan Bisa Jadi RTH

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —Wakil Gubernur Provinsi Kaltim Hadi Mulyadi menilai kebijakan pemerintah kota Balikpapan dalam memberikan izin pemanfaatan lahan eks Puskib di Balikpapan Tengah cukup unik.
Pada awalnya pemerintah kota memberikan rekomendasi berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak ketiga agar lahan seluas 4.9 hektar tersebut dibangun supermall.

Pihak ketiga tersebut adalah Perusda Melai Bakti Satya (MBS) Pemprov Kaltim dan PT Sinar Balikpapan Development (SBD) sebagai developer. Penerbitan IMB dilikeluarkan pemerintah kota sejak enam tahun silam.
Namun belakangan ini Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengusulkan kepada Pemprov Kaltim agar lahan tersebut dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Mengingat lahan tersebut merupakan milik Pemprov Kaltim.

“Ini agak unik juga karena yang memberikan IMB walikota. Kemudian ada surat dari Walikota lagi supaya menjadi RTH ini. Bingung mana nih yang betul,” kata Hadi di Balikpapan (13/3/2019).

Ia pun meminta agar pemerintah kota Balikpapan menyelesaikan permasalahan ini kepada pihak ketiga tersebut. Karena jika pemprov menyetujui usulan lahan tersebut di bangun RTH, maka pihaknya sudah melanggar hukum.

“Kalau wanprestasi perusda putus dulu kerjasama itu, baru serahkan ke provinsi. Kalau selesai nanti minta lagi dijadikan RTH kita izinkan,” ujar Hadi lagi.

Terpisah Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan IMB bisa saja gugur dengan berbagai pertimbangan. Ia juga mengakui bahwa pemerintah kota telah menerbitkan IMB kepada pihak swasta agar lahan eks. Puskib dibangun pusat perbelanjaan.
Namun selama enam tahun pasca diterbitkannya IMB, pembangunan belum juga terlihat. Ia pun meminta agar Gubernur Kaltim mengkaji kembali rencana pembangunan supermall di lahan tersebut.

“Mungkin tidak perlu dipersoalkan IMB, yang penting mereka bapak gubernur mengkaji kalau itu misalnya perjanjiannya gugur karena sekian tahun tidak dibangun-bangun. Berarti misalnya Perusda MBS bisa menarik kembali penyertaan aset itu kemudian akan diserahkan kembali kepada provinsi,” kata Rizal.

Baca juga ini :  Dewan Respon Positif, Puskesmas Berkonsep Pariwisata

Walikota Rizal mengaku tidak tahu persis isi perjanjian kerjama antara Perusda MBS dengan PT SBD selaku developer. Namun menurutnya jika sejauh ini belum ada biaya yang dikeluarkan untuk menuju tahapan pembangunan, IMB bisa saja dicabut.

“Pasti arti perjanjian itu ada resiko-resiko kalau misalnya siapa yang wanprestasi masing-masing kan punya resiko. Saya ndak tahu perjanjiannya gimana antara investor dengan MBS itu dulu. Kalau IMB dicabut, otomatis bisa langsung diambil Pemerintah Provinsi itu,” ujarnya.

Rizal berharap Pemprov Kaltim bersedia untuk menghibahkan lahan eks. Puskib kepada pemerintah kota, agar bisa segera dibangun RTH. Areal tersebut memang kerab terjadi banjir saat turun hujan, sehingga dianggap perlu untuk membangun area resapan air sekaligus menjadikan Balikpapan lebih hijau dan sejuk.
“Kalau itu bisa dilakukan cepat bisa diserahkan. Tapi ndak usah dipolemik lah itu. Mudah-mudahan itu bisa. IMB ndak ada masalah,” kata Rizal.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.