43.838 Orang Jadi Korban Keracunan MBG, JPPI Pertanyakan Pertanggungjawaban Hukum SPPG

Pelaksanaan program makan bergizi gratis di SMP 18 Banjarmasin, Senin (6/1/2025).
Pelaksanaan program makan bergizi gratis di SMP 18 Banjarmasin, Senin (6/1/2025). (Foto: Jejakrekam)

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah aktivitas sekolah berjalan pascalibur. Di tengah terus bertambahnya jumlah korban, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mempertanyakan pertanggungjawaban hukum pihak penyedia makanan MBG.

JPPI mencatat, sejak program MBG berjalan pada 2025 hingga Agustus 2026, sedikitnya 43.838 orang menjadi korban keracunan yang tersebar di 36 provinsi.

Khusus sepanjang Agustus 2026, tercatat 3.079 korban. Sementara dalam periode Januari hingga akhir Agustus 2026, jumlah korban mencapai 15.735 orang.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai tingginya angka tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban ketika terjadi dugaan kelalaian.

“Ini sudah menjadi alarm nasional. Pemerintah tidak bisa terus memperlakukan korban sebagai angka-angka statistik. Di balik setiap angka ada anak yang sakit, keluarga yang panik, dan kegagalan negara menjamin makanan yang aman,” kritik Ubaid dalam pernyataannya, Kamis (3/9/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

JPPI Soroti SPPG yang Dinilai Minim Konsekuensi Hukum

JPPI secara khusus menyoroti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi penyedia makanan dalam program MBG.

Menurut JPPI, penanganan kasus keracunan selama ini lebih banyak berujung pada penutupan sementara dapur, teguran, maupun pergantian pengelola. Namun, langkah tersebut dinilai belum menjawab persoalan mengenai pertanggungjawaban hukum apabila terdapat unsur kelalaian.

JPPI khawatir pola tersebut justru menciptakan kesan bahwa penyedia MBG tidak menghadapi konsekuensi hukum yang sepadan ketika terjadi insiden yang menyebabkan masyarakat jatuh sakit.

“Kami lihat saat ini, SPPG seperti berada di zona kebal hukum. Anak-anak keracunan, dapur ditutup sementara, pengelola ditegur, lalu beberapa hari kemudian beroperasi lagi. Kalau kelalaian yang membuat ratusan orang sakit tidak pernah berujung pada pertanggungjawaban hukum, jangan heran kalau kasus yang sama terus berulang,” lanjut Ubaid.

Aparat Diminta Periksa Jika Ada Dugaan Kelalaian

Ubaid menegaskan, kasus keracunan MBG tidak semestinya berhenti pada evaluasi administratif apabila ditemukan indikasi kelalaian yang menyebabkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian.

Langkah hukum dinilai penting bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap penerima manfaat sekaligus memastikan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG benar-benar dijalankan.

Kasus Keracunan MBG Terkonsentrasi di Jawa

Selain menyoroti aspek pertanggungjawaban hukum, JPPI mencatat kasus keracunan MBG sepanjang Agustus 2026 banyak terjadi di wilayah Pulau Jawa.

Kondisi tersebut menambah sorotan terhadap sistem pengawasan dan pengendalian keamanan pangan dalam program MBG, terutama ketika jumlah penerima manfaat terus bertambah.

Bagi JPPI, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan setelah insiden terjadi. Pemerintah perlu memastikan mekanisme pengawasan berjalan sejak proses pengadaan bahan makanan, pengolahan, distribusi hingga makanan diterima dan dikonsumsi oleh peserta didik.

Dengan jumlah korban yang telah mencapai puluhan ribu, JPPI mendesak pemerintah memastikan kasus keracunan MBG tidak kembali diperlakukan sebagai insiden yang selesai setelah dapur ditutup sementara.

Persoalan utamanya, menurut JPPI, adalah bagaimana memastikan makanan yang diberikan melalui program MBG aman dikonsumsi sekaligus siapa yang harus bertanggung jawab ketika standar keamanan tersebut gagal dipenuhi.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses