MUI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras: Tidak Bisa Dibenarkan, Langgar Etika dan Hukum
JAKARTA, inibalikpapan.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta polisi menelusuri dugaan promosi minuman beralkohol menggunakan ayat Al-Qur’an dalam acara musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Permintaan tersebut disampaikan setelah video tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol beredar luas di media sosial dan menuai kecaman.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, etika maupun hukum.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam saat dihubungi MUI Digital, Senin (10/8/2026) malam.
Menurutnya, Al-Qur’an merupakan kitab suci dan membaca Al-Qur’an merupakan ibadah. Sementara minuman keras merupakan jenis minuman yang diharamkan dalam Al-Qur’an.
Karena itu, ia menilai penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan untuk mendapatkan hadiah minuman beralkohol telah merendahkan kesucian Al-Qur’an.
“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjutnya.
Bermula dari Video di Media Sosial
Kasus tersebut mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR mengunggah pengalaman saat menghadiri festival musik The Sounds Project.
Dalam unggahan itu terlihat sebuah booth produk minuman beralkohol yang menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman beralkohol.
Video tersebut kemudian menyebar di media sosial dan memicu kritik dari warganet.
Peristiwa itu kini juga telah masuk dalam penelusuran kepolisian. Sebelumnya, polisi menyatakan telah melakukan penyelidikan melalui Polsek Pademangan bersama Polres Metro Jakarta Utara.
Penyidik juga menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak penyelenggara atau event organizer (EO) dan pembawa acara atau master of ceremony (MC) yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Keterangan dari pihak-pihak terkait akan digunakan untuk mengetahui rangkaian kegiatan, pihak yang terlibat serta konteks pelaksanaan tantangan tersebut.
MUI melalui pernyataan Prof Niam meminta persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya.***
Penulis: Donny M.
Sumber: MUI
Editor: Donny
BACA JUGA
