DKUMKMP Balikpapan Gelar Sertifikasi TKDN, Heru : Kemandirian Industri Dalam Negeri

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) melaksanakan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN IK). Yang mana dalam pelaksanaannya didampingi oleh petugas dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda.
Acara dibuka oleh Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Heruressandy Setya Kesuma. Ia mengatakan, acara ini merupakan langkah strategis dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) sektor industri kota Balikpapan.
Di tengah isu akan dicabutnya aturan TKDN, hingga saat ini instansi pemerintah indonesia dan BUMN masih diharuskan membeli produk yang memiliki sertifikat TKDN.
“Kami memandang TKDN tetap diperlukan demi mendorong pertumbuhan dan kemandirian industri dalam negeri,” tutur Heru.
Melalui sertifikasi ini, DKUMKMP selaku penyelenggara berkomitmen melanjutkan program pendampingan sertifikasi TKDN IK tahun 2024 yang sebelumnya didanai dari dana alokasi khusus Kementrian Perindustrian tahun 2024 untuk 125 IKM di kota Balikpapan.
Ia menjelaskan, dalam sertifikasi TKDN terdapat dua mekanisme. Yaitu Sertifikasi TKDN industri menengah dan besar, serta TKDN industri kecil (TKDN IK). Pemerintah Indonesia melalui kementrian perindustrian berkomitmen mempermudah proses sertifikasi TKDN IK.
“Skema sertifikasi TKDN IK yang akan ini tidak sesulit sertifikasi TKDN bagi industri menengah dan besar,” jelasnya.
Dukungan pemerintah akan produk bersertifikat TKDN, dilakukan melalui aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN. Ia mencontohkan, misalnya pemerintah ataupun BUMN memiliki anggaran untuk membeli suatu produk dan terdapat dua pilihan.
Pertama produk yang bersertifikat TKDN, atau kedua produk yang sama, namun belum bersertifikat TKDN, maka instansi pemerintah dan BUMN tersebut wajib membeli produk yang telah bersertifikat TKDN.
Proses Pengadaan Barang
Setelah terbit sertifikat TKDN IK, ia harap para industri kecil melanjutkan pendaftaran pada e-katalog inaproc versi 6 jika akan melakukan proses pengadaan barang dengan instansi pemerintah.
“Jika bapak ibu akan melakukan pengadaan dengan BUMN maka mengikuti aturan yang berlaku di BUMN,” imbuhnya.
Melalui kegiatan sertifikasi tersebut ia berharap para pelaku industri kecil dapat memperoleh sertifikasi TKDN IK.
Sementara, Ketua BSPJI Samarinda, Risetio Canggih Dwiputra mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk perhatian besar pemerintah terhadap industri kecil. Fasilitas yang diberikan salahsatunya adalah dnegan menyelenggarakan sertifikasi TKDN Industri Kecil.
Melalui kebijakan sertifikasi TKDN Industri oleh pemerintah diharapkan penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri diutamakan dalam pengadaan.
“Jadi mengutamakan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia,” katanya.
Melindungi Industri
Dengan begitu maka bisa lebih melindungi industri dalam negeri, terutama dari gempuran impor produk jadi. Ini juga mencegah barang impor masuk dengan harga yang murah dan kualitas rendah.
“Ini bentuk melindungi pasar domestik dari serbuan impor produk jadi agar dapat menjaga daya saing industri dalam negeri,” lanjutnya.
Pada pelaksanaannya, sertifikasi ini dilaksanakan dengan pendampingan BSPJI Samarinda. Sebelumnya pada tahun 2024 juga telah dilakasanakan dan telah terbit Sertifikat TKDN IK Kota Balikpapan.
Para pendamping dari BSPJI Samarinda juga telah memiliki kompetensi dan pengalaman sebagai tim verifikator TKDN industri.
“Baik sebagai verifikator TKDN di Kementerian Perindustrian maupun di Lembaga Verifikasi TKDN Industri BSPJI Samarinda,” tukasnya.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA