DPMPTSP Balikpapan Ingatkan Pelaku Usaha Fitness Gunakan KBLI 93116

Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mengingatkan para pelaku usaha di bidang kebugaran agar memastikan legalitas usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan perkembangan bisnis pusat kebugaran di Balikpapan terus menunjukkan tren positif. Semakin banyak masyarakat yang tertarik membuka usaha gym, fitness center, maupun akademi kebugaran. Namun, menurutnya, peluang tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan perizinan.

“Banyak warga Kota Balikpapan kini mulai melirik bisnis kesehatan seperti fitness center, tempat gym, hingga akademi kebugaran. Namun kami masih menemukan pelaku usaha yang belum menggunakan kode KBLI yang sesuai saat mengurus izin usahanya,” ujar Hasbullah Helmi, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan KBLI 93116 sebagai kode khusus untuk usaha penyedia tempat dan fasilitas kebugaran. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang akan membuka pusat kebugaran wajib menggunakan kode tersebut saat mendaftarkan usahanya melalui OSS.

“Jangan lupa cek terlebih dahulu kode KBLI yang digunakan. Bagi masyarakat yang berencana membuka fitness center, tempat gym, maupun akademi kebugaran, pastikan menggunakan KBLI 93116 agar proses perizinan berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” katanya.

Hasbullah menuturkan, penggunaan KBLI yang tepat akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha. Selain memberikan kepastian hukum, data usaha yang sesuai juga mempermudah proses pembinaan, pengawasan, hingga akses terhadap berbagai program pemerintah bagi dunia usaha.

Sebaliknya, kesalahan dalam memilih kode KBLI dapat menghambat proses penerbitan izin karena data usaha yang dimasukkan tidak sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Akibatnya, pelaku usaha harus melakukan perbaikan data yang dapat memperpanjang proses administrasi.

Untuk mencegah hal tersebut, DPMPTSP terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pemilihan KBLI yang benar. Edukasi diberikan agar masyarakat memahami prosedur perizinan sejak awal sehingga tidak mengalami kendala saat menjalankan usahanya.

Selain sosialisasi, DPMPTSP juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menentukan KBLI maupun mengurus NIB melalui sistem OSS.

“Kami membuka layanan konsultasi tanpa dipungut biaya. Silakan datang ke kantor DPMPTSP apabila membutuhkan informasi atau pendampingan. Petugas kami siap membantu agar seluruh proses perizinan berjalan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Hasbullah berharap seluruh pelaku usaha di sektor kebugaran dapat segera melengkapi legalitas usahanya sesuai regulasi. Dengan administrasi yang tertib, iklim usaha di Kota Balikpapan akan semakin sehat, profesional, dan mampu mendukung pertumbuhan investasi serta perekonomian daerah.***

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses