Top Header Ad

Google LLC Terbukti Monopoli, Dihukum Denda Rp202,5 Miliar oleh KPPU

Sidang Putusan yang dibacakan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana, dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. / KPPU
Sidang Putusan yang dibacakan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana, dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. / KPPU

JAKARTA, Inibalikpapan.com –  Google LLC dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara terkait penerapan Google Play Billing System (GPB System).

“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Perkara No. 03/KPPU-I/2024 menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar dan memerintahkan penghentian kewajiban penggunaan GPB System di Google Play Store,” demikian pernyataan KPPU dalam siaran persnya.

Putusan tersebut dibacakan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana, dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.

Pelanggaran yang Ditemukan

Google LLC terbukti, mempraktikkan monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi. Sehingga melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1999.

Google mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan GPB System untuk transaksi dalam aplikasi (in-app purchases) di Google Play Store, dengan biaya layanan sebesar 15%-30%. Jika pengembang tidak mematuhi, aplikasi mereka dihapus dari platform.

BACA JUGA :

Dampak Kebijakan GPB System

KPPU mengungkap dampak signifikan dari kebijakan ini yakni, keterbatasan metode pembayaran yang memengaruhi pengalaman pengguna. Penurunan jumlah pengguna dan transaksi, yang berdampak pada penurunan pendapatan pengembang.

Kenaikan harga aplikasi hingga 30% akibat biaya layanan yang tinggi. Hilangnya aplikasi dari Google Play Store karena pengembang menolak mengikuti kebijakan GPB System.

Perintah KPPU untuk Google LLC

Menghentikan kewajiban GPB System dalam Google Play Store. Memberikan kesempatan kepada pengembang untuk bergabung dalam program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5% selama 1 tahun.

Termasuk membayar denda Rp202,5 miliar ke kas negara dalam 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda tambahan sebesar 2% per bulan. Jika Google mengajukan keberatan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2021, mereka wajib menyediakan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda.

Putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam melindungi persaingan usaha sehat di Indonesia. Google LLC kini diwajibkan memberikan alternatif pembayaran yang lebih adil bagi pengembang aplikasi dan pengguna.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.