Gubernur Kaltim Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II: Targetkan Kendaraan Luar Daerah

Samarinda, Inibalikpapan.com — Setelah sukses besar dengan program THR Spesial Lebaran yang menghapus denda pajak kendaraan, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud kembali membuat gebrakan.
Kali ini, melalui program Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Gubernur Harum menargetkan optimalisasi penerimaan daerah dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kaltim.
Program ini menyasar dua sasaran utama yakni diskon 50% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kaltim.
Penghapusan denda dan tunggakan PKB bagi kendaraan badan (atas nama perusahaan) yang dibalik nama menjadi kendaraan pribadi. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Kebijakan ini berlaku mulai 21 April hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan luas bagi pemilik kendaraan untuk menikmati insentif fiskal sambil berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kendaraan luar daerah banyak yang beroperasi di Kaltim, menikmati jalan, bahkan berkontribusi pada kerusakan infrastruktur dan polusi. Sudah waktunya mereka juga membayar pajak di sini,” tegas Gubernur saat konferensi pers di Kantor Gubernur, Kamis (17/4/2025).
BACA JUGA :
Balik Nama Dapat Diskon, Tunggakan Diampuni
Gubernur menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memberikan kemudahan agar masyarakat terdorong membayar pajak. Relaksasi ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menertibkan data kendaraan dan meningkatkan ketaatan pajak.
“Yang melakukan balik nama kendaraan akan kami beri relaksasi pajak 50 persen. Sementara kendaraan perusahaan yang jadi milik pribadi, cukup bayar pajak tahun berjalan,” jelasnya.
Hadiah Pajak: Umrah, Motor Listrik, dan Rp5 Miliar
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Gubernur menyiapkan total hadiah senilai Rp5 miliar bagi wajib pajak patuh. Hadiah yang ditawarkan mulai dari ibadah umrah, sepeda motor listrik, hingga uang tunai.
“Ini bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak. Terima kasih telah mendukung pembangunan Kaltim,” ujar Gubernur
Penerimaan Pajak Naik Tajam
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, mengungkapkan bahwa sejak program relaksasi dimulai, lonjakan penerimaan pajak sangat signifikan.
“Hari ini saja masuk Rp8,5 miliar. Biasanya hanya Rp2–3 miliar per hari. Total sudah terkumpul Rp82 miliar,” kata Ismiati.
Ismiati mengimbau masyarakat segera memanfaatkan relaksasi ini, khususnya untuk melakukan balik nama kendaraan sebelum 30 Juni 2025.
“Semakin cepat, semakin untung. Setelah Juni, kembali ke tarif dan sanksi normal,” tegasnya. / Pemprov Kaltim
BACA JUGA