Top Header Ad
Top Header Ad

Hari Ini, Satpol PP Balikpapan Segel THM Helix

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menghentikan kegiatan operasional Hotel Ever Tree dan THM Helix yang dikelola oleh PT Lintas Fajar Cemerlang. Langkah tegas ini diambil karena operasional usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Tindakan penghentian kegiatan ini merupakan hasil koordinasi lintas perangkat daerah yang didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
– Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP,
– Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP,
– Perda Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021.

Keputusan ini juga merujuk pada hasil rapat koordinasi yang digelar 16 Juni 2025 serta tinjauan lapangan Satpol PP pada 3 Juni 2025.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, disebutkan bahwa manajemen Club Helix dan Hotel Ever Tree yang dikelola oleh Hendra Maulana terbukti melanggar Pasal 21 huruf a Perda Nomor 10 Tahun 2017 karena menjalankan usaha tanpa izin resmi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Satpol PP bersama perangkat teknis terkait akan melakukan penghentian kegiatan dan penyegelan tempat usaha,” tertulis dalam surat itu.

Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) huruf d dan e dalam Perda yang sama, penghentian kegiatan akan berlangsung hingga seluruh perizinan yang dibutuhkan telah dipenuhi oleh pihak pengelola. Pemerintah Kota juga memperingatkan agar tidak ada upaya merusak segel, karena tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 232 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan.

Sudah Tiga Kali Peringatan

Sebelumnya, Satpol PP telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada manajemen Club Helix dan Hotel Ever Tree, masing-masing bernomor 300.1/933/SATPOL PP, 300.1/941/SATPOL PP, dan 300.1/952/SATPOL PP.

Tembusan surat ini juga dikirimkan kepada Wali Kota Balikpapan dan sejumlah instansi terkait, seperti DPMPTSP, Dinas PU, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dishub, Camat Balikpapan Selatan, dan Lurah Sungai Nangka.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses