Hotman Paris Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan, Beberkan Kronologi Versinya

JAKARTA, inibalikpapan.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf setelah ucapannya kepada wartawan saat konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai sorotan publik.

Permintaan maaf itu disampaikan menyusul respons dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026), Hotman mengucapkan kalimat “lu punya otak nggak sih?” kepada seorang wartawan. PWI Pusat menilai wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Pers. Organisasi tersebut menyatakan narasumber berhak tidak menjawab pertanyaan, namun diharapkan tetap menghormati profesi wartawan.

Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026), Hotman menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya.

“Dengan ini saya menyatakan maaf yang sebesar-besarnya, atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak nggak sih’,” kata Hotman.

Versi Hotman

Ia menjelaskan bahwa potongan video yang beredar, menurutnya, tidak menampilkan keseluruhan konteks percakapan dalam sesi tanya jawab.

“Namun, perlu saya jelaskan yang dikutip oleh media hanya bagian akhirnya, tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan begitu. Fakta kenyataannya adalah wartawan pertama bertanya kepada saya apakah instansi terkait punya hidden agenda atau acara tersembunyi, saya jawab saya tidak tahu, saya tidak punya kapasitas itu,” ujarnya.

Menurut Hotman, situasi kemudian memanas ketika pertanyaan lain kembali diajukan sebelum ia selesai memberikan jawaban.

“Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya, ‘apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan?’ Akhirnya saya emosi, karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab ‘Kamu punya otak nggak sih?’. Maksudnya saya sudah jawab tadi tidak tahu,” jelasnya.

Hotman menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan maupun informasi untuk menjelaskan dugaan adanya agenda tertentu dalam sebuah institusi penegak hukum.

“Saya tidak mungkin menjawab hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan bahwa wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk memenuhi kepentingan publik. Menurutnya, narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan, namun tetap diharapkan menjaga komunikasi yang saling menghormati dalam setiap proses peliputan.

Permintaan maaf dan klarifikasi yang disampaikan Hotman menambah babak baru dalam polemik yang sempat menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut juga kembali mengingatkan pentingnya komunikasi yang profesional dan saling menghormati antara narasumber dan insan pers dalam menjalankan tugas masing-masing.***

Penulis: Donny M.
Sumber: Suara.com (Jaringan inibalikpapan.com)
Editor: Donny

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses