KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka, Modus Setoran OPD dan Potong Insentif Pegawai Terungkap

Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye KPK Usai Terjaring OTT [Suara.com/Dea Hardianingsih]
Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye KPK Usai Terjaring OTT [Suara.com/Dea Hardianingsih]

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. KPK menduga Etik mengumpulkan miliaran rupiah melalui pemotongan insentif pegawai hingga setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9 Juli 2026 di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), dilnsir dari suara.com jaringan inibalikpapan

Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

Modus Diduga Potong 40 Persen Insentif Pegawai

KPK mengungkap dugaan korupsi bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.

Dalam penyidikan, Etik diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pemotongan insentif pegawai BPKAD.

“Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan berupa setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” kata Asep.

KPK menduga Etik memerintahkan Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD untuk kemudian disetorkan kepadanya.

Menurut Asep, praktik tersebut disebut sebagai kelanjutan dari pola yang telah berlangsung sebelumnya.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’, ‘kowe mrene kan ora bayar’, dan ‘padakno karo bapak’,” ungkapnya.

Perintah itu kemudian diteruskan kepada pejabat eselon III di lingkungan BPKAD yang selanjutnya mengumpulkan dana dari pegawai.

KPK mencatat, selama periode 2021–2026, total uang yang diduga diterima Etik dari skema setoran upah pungut mencapai Rp2,93 miliar.

Setoran Rutin OPD Ikut Mengalir

Selain pemotongan insentif pegawai, KPK juga menemukan dugaan praktik pengumpulan setoran rutin dari OPD di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Etik diduga memerintahkan Tri Mulyo mengoordinasikan pengumpulan dana tersebut setiap tahun, termasuk menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan bukti pengeluaran fiktif serta markup pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah sebagai sumber dana setoran.

Selama periode 2024–2026, KPK memperkirakan Etik menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dihimpun Tri Mulyo.

Sementara itu, Richard Tri Handoko diduga mengumpulkan dana dari OPD pada periode 2022–2024 dengan total mencapai Rp1,2 miliar.

Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, penggunaan uang hasil dugaan pemerasan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses