Komisi IX DPR RI Soroti Rendahnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Ketua Tim Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini, menyoroti masih rendahnya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Balikpapan.
Padahal, sebagai kota industri yang menjadi pusat jasa penunjang sektor pertambangan di Kalimantan Timur, Balikpapan dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja.
Hal tersebut disampaikan M. Yahya Zaini usai mengikuti rapat koordinasi terkait optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Balikpapan.
Menurutnya, berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Balikpapan baru mencapai sekitar 48 persen. Angka tersebut masih berada di bawah sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur, seperti Kutai Barat dan Kutai Timur, yang telah mencatat tingkat kepesertaan lebih tinggi.
“Balikpapan merupakan kota industri dengan aktivitas ekonomi yang sangat besar, terutama pada sektor jasa pertambangan. Karena itu, tingkat perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan seharusnya juga dapat ditingkatkan. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, baik bagi BPJS Ketenagakerjaan maupun pemerintah daerah,” ujar M. Yahya Zaini.
Selain itu, ia juga menyoroti menurunnya jumlah pekerja rentan yang memperoleh bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Pada 2025, jumlah penerima bantuan tercatat sekitar 7.000 orang, sedangkan pada tahun ini turun menjadi 2.668 orang.
Menurut Yahya, penurunan tersebut dipengaruhi oleh berkurangnya transfer dana ke daerah sehingga berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh berhenti. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat regulasi yang mendorong kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Dorong Pelaku Usaha
Ia juga mendorong para pelaku usaha, khususnya sektor informal, agar segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah awal menuju perlindungan ketenagakerjaan yang lebih menyeluruh.
Kepatuhan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan juga dinilai menjadi bagian penting untuk menjamin keselamatan kerja dan kesejahteraan pekerja.
Yahya menjelaskan, komposisi tenaga kerja di Kalimantan Timur saat ini didominasi pekerja formal sebesar sekitar 55 persen, sedangkan pekerja informal mencapai 45 persen. Kondisi tersebut menjadi peluang besar untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Apabila seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi.
“Potensi ini harus dimanfaatkan secara optimal. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan para pekerja, cakupan kepesertaan dapat terus ditingkatkan sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun memasuki masa pensiun,” kata Yahya.
Komisi IX DPR RI berharap berbagai temuan dalam kunjungan kerja ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan di Balikpapan.
Dengan semakin luasnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pembangunan ekonomi di kota industri tersebut diharapkan berjalan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan dan rasa aman bagi para pekerja.***
Penulis : Samsul
Editor : Ramadani
BACA JUGA
