Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Mark-up Motor Listrik Rp1 Triliun hingga Ribuan Tablet
JAKARTA, inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidikan menemukan dugaan mark-up pada beberapa pengadaan barang di lingkungan BGN.
Melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com, barang yang menjadi objek penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark-up pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut Syarief, pengadaan tersebut dugaannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Penyidikan bermula setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada 29 Mei 2026.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk kantor BGN di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik.
Ketiga tersangka saat ini berada di Rutan Salemba selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Agung menyatakan perhitungan kerugian negara masih berlangsung dan penyidikan perkara masih terus dikembangkan.***
BACA JUGA
